JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus selebgram Medina Zein telah sampai pada tahap pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam sidang yang digelar Senin (19/9/2022) kemarin, Medina Zein dituntut penjara masing-masing 1 tahun 6 bulan serta 1 tahun untuk dua kasus yang menjeratnya.
Dua kasus tersebut yakni pencemaran nama baik dengan pelapor Marissya Icha dan pengancaman dengan pelapor Uci Flowdea.
Berikut rangkumannya, dilansir dari Kompas.com, Selasa (20/9/2022).
Dalam kasus pencemaran nama baik, Jaksa menuntut Medina Zein dengan hukuman penjara selama 1 tahun.
"(Juga) menuntut Medina Zein agar membayar denda senilai Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," kata Jaksa.
Sebelumnya, Marissya Icha mengatakan, Medina Zein diduga membuat pernyataan di Instagram Story yang mencemarkan nama baiknya pada Agustus 2021.
Baca Juga: Perseteruan Marissya Icha dengan Medina Zein, Ternyata Bermula karena Ingin Bantu Vanessa Angel
"Dikatakan bahwa saya penjual perempuan, g*rmo, sampah laki-laki, anak saya tidak jelas ayahnya, dan pencemaran nama baik lainnya," ucap Marissya Icha dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (8/8/2022).
Adapun dalam kasus dugaan pengancaman dengan pelapor Uci Flowdea, Jaksa menuntut Medina Zein dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Jaksa menilai bahwa Medina Zein bersalah mengancam selegram Uci Flowdea melalui media elektronik.
"(Juga) Membebankan biaya perkara terhadap terdakwa senilai Rp 200 juta," kata Jaksa.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.