JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus pencurian brankas milik selebgram Dara Arafah perlahan menemui titik terang. Eks asisten rumah tangga (ART) Dara, Musridah, diketahui telah menggunakan uang hasil curiannya.
Musridah melakukan aksi pencurian brankas tersebut tidak sendiri, melainkan bersama kekasihnya yang bernama Anwar.
Rupanya, uang hasil curian tersebut telah digunakan untuk membeli motor kawasaki ninja ZX seharga Rp113 juta. Diketahui, brankas Dara Arafah berisi uang sejumlah Rp789 juta.
Baca Juga: Polisi Tangkap ART yang Curi Brankas Berisi Rp800 Juta Milik Dara Arafah, Polisi: Ada 2 Pelaku Utama
Selain itu, Musridah juga membeli ponsel dan memberikan Rp5 juta kepada Anwar.
Dengan demikian, polisi hanya dapat menyita uang Rp672 dari tangan tersangka sebagai barang bukti.
"Barang bukti yang kami sita adalah uang tunai senilai Rp672 juta dari total Rp789 juta. Jadi tersangka sudah sempat membeli motor kawasaki ninja ZX senilai Rp113 juta,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers, Senin (12/9/2022), seperti dikutip dari Kompas.com.
“Membeli handphone dan memberikan Rp 5 juta ke tunangannya," sambungnya.
Baca Juga: Selebgram Dara Arafah Histeris, Brankas Miliknya di Bawa Kabur ART, Ini Kronologinya
Selain uang, polisi juga menyita telepon genggam, linggis, palu, dan dua gergaji kecil yang digunakan Anwar untuk membongkar brankas Dara Arafah.
Zulpan menjelaskan bahwa Mursidah melancarkan aksinya mencuri brankas saat rumah Dara Arafah dalam keadaan kosong. Dia juga mematikan CCTV yang berada di dalam rumah agar aksinya tidak terekam.
Brankas tersebut kemudian dibungkus kain untuk mengelabui orang lain. Kemudian, brankas tersebut dikirim ke Anwar yang berada di Cilacap.
Baca Juga: Dalam 10 Detik! Aksi Pencurian Sepeda Motor di Warung Sate Terekam CCTV
Aksi Musridah membawa brankas tersebut sempat tertangkap kamera CCTV yang berada di kompleks sekitar rumah Dara Arafah.
Saat ini, Musridah dan Anwar telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya disangkakan Pasal 363 KUHP jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana paling lama tujuh tahun.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.