JAKARTA, KOMPAS.TV - Aktris Nirina Zubir merasa gugup lantaran sidang putusan kasus mafia tanah yang merugikannya sebesar Rp17 miliar akan digelar hari ini, Selasa (16/8/2022).
Nirina Zubir bahkan memohon doa dan dukungan jelang nasib tersangka mafia tanah, Riri Khasmita, Endrianto dan 3 notaris PPAT Faridah, Ina Rosaina dan Erwin Riduan diputuskan.
"Kalau menurut jadwal, besok (hari ini-red) adalah keputusan pengadilan terhadap kasus yang na dan keluarga hadapi. Apa yang na rasa? Nervous, anxiety, surender...," tulis Nirina Zubir di Instagram Story, Senin (15/8/2022).
"Mohon doa, dukungan dan pantauannya ya," lanjutnya.
Baca Juga: Nirina Zubir Colek Jokowi, Pertanyakan Keadilan Terkait Tuntutan JPU terhadap Mafia Tanah
Ruben Jeffry selaku kuasa hukum Nirina Zubir mengonfirmasi bahwa sidang putusan kasus mafia tanah akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini.
"Biasanya (sidang) dimulai jam 1 atau jam 2 siang," kata Ruben Jeffry dilansir dari Kompas.com Kompas.com.
Kasus mafia tanah yang menimpa pemain film "Heart" ini bermula saat Cut Indria Marzuki, ibunda Nirina Zubir meminta Asisten Rumah Tangga (ART) Riri Khasmita, untuk mengurus sejumlah sertifikat tanah
Setelah Cut Indria meninggal dunia, keluarga Nirina Zubir menanyakan perihal sertifikat tanah tersebut. Namun, Riri terus berkelit.
Belakangan diketahui, Riri ternyata melakukan balik nama beberapa aset keluarga Nirina secara diam-diam.
Setelah dilaporkan dan melalui proses penyidikan, polisi menetapkan lima orang tersangka yakni Riri Khasmita, suaminya Endrianto dan 3 notaris PPAT, Faridah, Ina Rosaina dan Erwin Riduan.
Baca Juga: Tak Hanya Ingin Aset Kembali, Keluarga Nirina Zubir Harap Pelaku Mafia Tanah Dihukum Berat
Sidang kasus dugaan mafia tanah yang dialami keluarga Nirina Zubir sudah mulai digelar sejak 17 Mei 2022.
Sebelumnya, JPU menuntut Riri Khasmita dan Edrianto hukuman 15 tahun penjara dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar subsider selama 6 bulan masa kurungan.
Sementara itu 2 notaris PPAT Jakarta Barat, yakni Farida dan Ina Rosiana dituntut hukuman penjara 4 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.
Satu notaris PPAT Jakarta Barat lainnya, Erwin Riduan, mendapat tuntutan paling ringan yakni tiga tahun penjara.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.