JAKARTA, KOMPAS.TV - Pihak Marissya Icha dan Uci Flowdea meminta pihak kepolisian untuk bersikap tegas terhadap Medina Zein yang kerap mangkir dari panggilan polisi.
Diketahui, Medina Zein merupakan tersangka atas kasus pencemaran nama baik terkait perseteruan tas KW yang dilaporkan oleh Marissya Icha dan Uci.
Kuasa hukum Icha dan Uci, Ahmad Ramzi mengatakan bahwa Medina Zein selalu beralasan sakit sehingga tak bisa memenuhi panggilan dari penyidik.
Baca Juga: Rugi Rp150 Juta, Uya Kuya Laporkan Medina Zein ke Polisi atas Dugaan Penipuan
“Makanya, karena sifatnya mangkirnya terus-menerus, tidak mau menghadapi proses hukum, saya berharap kepolisian bisa segera melakukan langkah-langkah tindakan tegas dan terukur," kata Ramzi, mengutip Warta Kota, Rabu (6/7/2022).
Lebih lanjut, Ramzi mengatakan, jika alasan sakit Medina Zein tidak terbukti, hal itu justru dapat memberatkan hukumannya di persidangan nanti.
Ini karena dia dinilai tidak kooperatif dalam menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya.
“Nanti kan ada hal yang memberatkan dan meringankan,” katanya.
Ramzi mengatakan bahwa kasus pencemaran nama baik tersebut sudah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Negeri Tinggi DKI Jakarta pada Selasa (5/7).
Baca Juga: Medina Zein Tak Ditahan Meski Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik, Polisi Ungkap Alasannya
Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemanggilan lagi terhadap Medina Zein.
Dari hasil koordinasi, penyidik akan melakukan upaya jemput paksa karena Medina tak pernah memenuhi panggilan.
“Saya menyampaikan kepada teman-teman media bahwa tadi hasil koordinasi bahwa penyidik rencana akan berupaya untuk menjemput paksa terhadap tersangka MZ," jelas Ramzi.
Sumber : Warta Kota
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.