Oleh karena itu, pihak KD melalui Pitra telah mencabut laporan di Polres Bojonegoro dan KPAI.
“Kami juga telah resmi mencabut pelaporan di Polres Bojonegoro kemarin dan hari ini kami mencabut pelaporan di KPAI. Laporan sudah diterima,” tutur Pitra, dikutip dari Kompas.com.
Di lain sisi, Pihak Ayu Ting Ting melalui kuasa hukumnya Sandy Arifin juga memastikan kliennya telah mencabut laporan terhadap KD.
“Kemarin agendanya saya hadir sama Kak Ayu datang ke Polda untuk melakukan proses pencabutan laporan," kata Sandy Arifin.
Pitra menjelaskan alasan KD mencabut laporan terhadap orang tua Ayu Ting Ting. Ia menyebut kliennya ingin masalah cepat selesai.
“Intinya yang pertama kami segera mengapresiasi tindakan dan sikap dari pada saudari Ayu Ting Ting terkait menyikapi permasalahan ini dalam hal ini sudah mau dibicarakan secara kekeluargaan dan perdamaian,” ucap Pitra.
Baca Juga: Pernah Gagal Menikah, Ayu Ting Ting Akui Impikan Konsep Pernikahan Sang Adik
Terlebih, Pitra mengatakan sebentar lagi bakal menyambut bulan Ramadan.
“Kami membuat keputusan agar masalah ini dihentikan. Mengingat mau puasa juga biar enggak ada ganjalan,” ungkapnya.
Kuasa hukum Ayu Ting Ting, Sandy Arifin memastikan bahwa kliennya dan pihak KD akan bertemu.
Pertemua yang disebut akan diadakan pada Minggu (27/3/2022) hari ini itu bertujuan untuk mencapai kesepakatan damai.
“Kak Ayu juga sudah tanda tangan, insha Allah pada Minggu tanggal 27 dari pihak Bojonegoro dari kuasa hukumnya akan hadir ke Jakarta dan kita akan janjian untuk melakukan press rilis bersama," tutur Sandy.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.