Direktur Tindak Pidana Siber Brigjen Pol. Asep Edi Suheri mengatakan, kekayaan Doni Salmanan yang disita penyidik sebanyak 97 item.
Aset tersebut terdiri atas 2 unit rumah, 2 bidang tanah seluas 500 m2 dan 400 m2.
Ada pu/a 18 unit kendaraan roda dua dari berbagai merek, 6 kendaraan roda empat, 2 di antara kendaraan mewah, yakni Porsche dan Lomborghini.
Untuk keperluan penyidikan, polisi juga menyita 4 akun gmail dan sosial media, akun YouTube King Salamana, dan tiga akun email terhubung dengan aplikasi Quotex.
Telah disita pula 20 peralatan elektronik berupa ponsel, simcard, laptop, CPU, iPad, monitor, dan kamera, serta 22 jenis pakaian dengan berbagai merek.
Baca Juga: Viral! Video Gerakan Tangan Doni Salmanan saat Jumpa Pers, Ini Kata Polisi...
"Ada juga 27 dokumen, di antaranya sertifikat hak milik, buku tabungan satu debit ATM, STNK kendaraan roda empat, akta jual beli, bukti penyerahan kendaraan bermotor, buku terkait dengan trading, dan mutasi rekening," ujar Asep.
Hingga kini, kata Asep, penyidik masih terus melakukan penelusuran terhadap aset Doni Salmanan lainnya.
Pihaknya juga telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan bank terkait.
"Di samping itu, juga pemblokiran rekening yang menerima aliran dan dari DS," kata Asep.
Pada kasus ini, Doni Salmanan dijerat dengan 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE ancamannya 6 tahun penjara.
Selain itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.