JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Jakarta Selatan Dikdik Kusnadi membantah kabar aktor Rizky Nazar bebas dari masa rehabilitasi.
Dikdik menjelaskan bahwa Rizky Nazar menjalani rehabilitasi dengan rawat jalan. Hingga kini, Rizky sudah melakukan enam sesi dari total delapan sesi rehabilitasi.
“Dia (Rizky Nazar) masih dua kali lagi untuk rawat jalan. Kan delapan kali rawat jalan. Jadi masih tinggal dua kali lagi di BNNK Jakarta Selatan, kata Dikdik, mengutip Tribunnews, Rabu (2/3/2022).
Baca Juga: Keluarga Rizky Nazar Ajukan Permohonan Rehabilitasi, Penyidik Lakukan Asesmen
Dengan demikian, Rizky Nazar akan bebas dari rehabilitasi setelah menyelesaikan sisa sesi pertemuannya.
Dalam kesempatan tersebut, Dikdik juga menjelaskan alasan Rizky Nazar dapat menjalani rehabilitasi rawat jalan. Dia menegaskan bahwa pihaknya tidak memandang status Rizky yang merupakan publik figur.
Dikdik menjelaskan bahwa narkoba jenis ganja yang ditemukan dari kekasih Syifa Hadju ini termasuk ringan, yakni 0,36 gram dan 0,61 gram.
“Jadi pembelajarannya begini, untuk menghindari over kapasitas lapas, untuk kasus-kasus yang nol koma, nol koma, yang kecil-kecil itu ada kebijakan Kapolri soal restorasi justice. Kemudian tentu tetap melibatkan tim asesmen terpadu antara kepolisian, BNN, kejaksaan, untuk melihat dari semua sisi," jelasnya.
Baca Juga: Jadi Tersangka, Rizky Nazar Disebut Gunakan Ganja untuk Bantu Tidur
Selain itu, pihaknya juga sudah melakukan asesmen dari pandangan hukum, di mana Rizky Nazar murni pengguna narkoba dan bukan pengedar sehingga hanya dikenakan rawat jalan delapan kali.
“Menindaklanjuti hasil asesmen di mana yang bersangkutan kategorinya sedang, maka perlu dilakukan berobat jalan,” papar Dikdik lagi.
Dikdik bilang, Rizky Nazar juga bersikap kooperatif selama menjalani masa rehabilitasi, meski rawat jalan.
Setiap melakukan rehabilitasi di BNNK Jakarta Selatan, Rizky Nazar akan dites urine untuk memastikan bahwa dia tidak mengonsumsi barang haram lagi.
“Jadi, setiap datang ke BNN, dites urine. Kami kan punya konselor untuk berkonsultasi,” pungkasnya.
Baca Juga: Rizky Nazar Diciduk karena Narkoba, Polisi Buru Jaringan Pemasok Ganja
Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, Rizky Nazar ditangkap Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 13 Desember 2021 lalu.
Saat dimintai keterangan, Rizky mengaku menggunakan ganja untuk mengatasi masalah tidurnya.
Setelah melalui beberapa proses hukum, Rizky Nazar pun dikenakan rehabilitasi sejak 17 Desember 2021.
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.