Kompas TV entertainment selebriti

Jalani Sidang Perdana, Tubagus Jody Sopir Vanessa Angel Didakwa Pasal Berlapis, Ini Reaksi Faisal

Kompas.tv - 28 Januari 2022, 12:11 WIB
jalani-sidang-perdana-tubagus-jody-sopir-vanessa-angel-didakwa-pasal-berlapis-ini-reaksi-faisal
Tubagus Jody menjalani sidang perdana kasus kecelakaan maut di tol Jombang-Mojokerto (Jomo). (Sumber: Dokumentasi Humas Kemenkumham Jatim)
Penulis : Dian Nita | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Sopir Vanessa Angel, Tubagus Jody yang menjadi tersangka kecelakaan maut di tol Jombang-Mojokerto (Jomo) menjalani sidang perdana, Kamis (27/1/2022).

Sidang yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Jombang tersebut beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun dalam persidangan tersebut Jody didakwa dengan Pasal 311 ayat (5 )Undang Undang LLAJ, Pasal 311 Ayat (3) UU LLAJ dan 310 ayat (4) LLAJ dan 310 ayat (3) UU LLAJ dengan ancaman 6 dan 12 tahun penjara beserta denda Rp 12 juta rupiah.

“Sudah selesai tadi (sidangnya). (Digelar) secara virtual,” kata Krista salah satu staf PN Jombang, melansir Tribunnews.

Baca Juga: Masih Tunggu Hasil Black Box Mobil Vanessa Angel, Tubagus Jody Ditahan Sampai Awal Desember

Sementara itu, ayah Bibi Andriansyah, Faisal memilih pasrah dan menyerahkan kasus tersebut pada proses hukum yang berlaku.

Faisal mengatakan tak memiliki tuntutan khusus terhadap Tubagus Jody mengingat anak dan menantunya tak akan bisa hidup kembali.

"Enggak ada (tuntutan), toh anak saya sama almarhum juga tidak akan kembali," kata Faisal.

Namun, ia tidak menutup kemungkinan jika nanti berubah pikiran. Faisal hanya berharap Tubagus Jody dihukum dengan setimpal.

"Kalau seandainya memang ada sesuatu yang perlu digali, ya tentu digali," tegasnya.

Baca Juga: Sopir Vanessa Angel, Tubagus Jody Resmi Jadi Tersangka dan Dijerat 2 Pasal

Seperti diberitakan KOMPAS.TV sebelumnya, artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300 masuk Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, 4 September 2021 lalu.

Sementara anak Vanessa, Gala Sky dan pengasuhnya dinyatakan selamat dari kecelakaan tersebut.

Dari pemeriksaan polisi, Tubagus Jody diketahui melanggar aturan lalu lintas dengan melajukan mobilnya dikecepatan di atas 100 Kilometer per jam.

 




Sumber : Tribunnews.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x