JAKARTA, KOMPAS.TV – Artis Jennifer Jill terbukti menggunakan narkoba jenis sabu dan divonis hukuman penjara selama enam bulan.
Hal ini diketahui dari sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (16/8/2021), yang beragendakan pembacaan putusan.
“Menyatakan terdakwa, Jennifer Jill Armand Supit terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu bagi dirinya sendiri,” kata Hakim Ketua saat menjatuhkan vonis ke Jennifer Jill, Senin (16/8/2021).
Baca Juga: Dikembalikan ke Penjara, Pengacara Akui Psikologis Jennifer Jill Terganggu
“Menjatuhkan pidana Jennifer Jill dengan kurungan penjara selama enam bulan,” tambahnya.
Meski memvonis Jennifer Jill dengan hukuman enam bulan penjara, majelis hakim juga memberikan keringanan kepada istri Ajun Perwira ini berupa rehabilitasi sesuai vonis yang dijatuhkan.
Majelis hakim meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengeluarkan Jennifer Jill dari penjara dan menjalani rehabilitasi medis.
“Menetapkan terdakwa menjalani atau pengobatan atau perawatan rehabilitasi medis atau sosial di lembaga rehabilitasi.”
“Dan memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa dari rumah tahanan untuk menjalani rehabilitasi,” tegasnya.
Baca Juga: Jennifer Jill Resmi Jalani Rehabilitasi di BNN Lido
Mendengar putusan hakim, pihak Jennifer Jill menerima putusan tersebut dengan baik.
Untuk diketahui, Jennifer Jill ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat bersama suami dan anaknya, Ajun Perwira dan Philo, di perumahan elit Ancol, Jakarta Utara, Selasa (16/2/2021).
Polisi mengamankan barang bukti berupa narkotika golongan satu yakni sabu-sabu sebanyak dua klip seberat 0,38 gram.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.