JAKARTA, KOMPAS.TV - Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji menegur komentar Julian Jacob soal Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Royalti Musik.
Anji menilai, unggahan Julian Jacob soal PP Royalti Musik ini bisa menyesatkan masyarakat lantaran tidak sesuai dengan aturan yang telah tertuang.
"Dear @julianjacs, gak gitu maksudnya PP 56 Tahun 2021. Jika seperti ini bisa misleading. Bahayanya, pernyataan ini diamini beberapa musisi lainnya," tulis Anji dikutip dari akun Instagram @duniamanji, Rabu (7/4/2021).
Baca Juga: Jarang Manggung dan Tak Dapat Royalti, Pedangdut Lawas Mansyur S Bingung Bayar Listrik
Lebih lanjut lagi, Anji menjelaskan bahwa tidak benar jika toko kecil, warung, kuli bangunan yang sedang kerja dan mendengarkan musik dari artis harus membayar royalti. Ia juga mencantumkan tangkapan layar PP Royalti Musik Pasal 2 dan Pasal 3 ini untuk menjelaskan poin pentingnya.
Meski demikian, Anji sepakat dengan pernyataan Julian Jacob soal "bermusik tak melulu tentang uang". Namun, menurut Anji hak komposer dan semua yang terlibat dalam penciptaan karya musik harus dihargai.
"Tetapi ketika hak komposer tidak dihargai, sebagaimana terjadi di Indonesia sejak dulu, musisi lantas memperjuangkannya," jelas pelantun Bidadari Tak Bersayap ini.
Baca Juga: Ini Besar Tarif dan Cara Bayar Royalti Musisi Berdasarkan Tempat dan Jenis Kegiatan
Anji pun meminta masyarakat untuk sama-sama belajar tentang aturan bermusik, khususnya royalti musik ini.
"Yok sama-sama belajar. Karena seharusnya sejak lama aturan seperti dikeluarkan," pungkasnya.
Sebelumnya, aktor cum musisi Julian Jacob menulis komentarnya soal PP Royalti Musik. Melalui akun Twitternya, kekasih Brisia Jodie ini menyebutkan bahwa musik miliknya boleh didengarkan oleh siapapun tanpa harus membayar royalti musik.
"Untuk supermarket, hotel, toko kecil, warung, kuli bangunan yang lagi kerja, atau siapapun yang ingin puter lagu saya di tempat publik, dipersilakan memutar hati tanpa perlu kasih royalti ke saya," tulis Julian Jacob
Baca Juga: Iwan Fals Hingga Anang Hermansyah Apresiasi Kebijakan Royalti Lagu yang Diteken Jokowi
Menurut Julian Jacob, memutar lagunya sudah menjadi apresiasi terhadap karya musiknya.
Julian Jacob juga menyebut bahwa PP Royalti Musik musik ini mempersempit ruang pendengar untuk berekspresi.
"Karya bukan melulu soal duit. Perhitungan dalam berkarya adalah kalah sebelun tempur," sebut Julian.
Untuk supermarket, hotel, toko kecil, warung, kuli bangunan yang lagi kerja, atau siapapun yang ingin puter lagu saya ditempat publik. Dipersilahkan memutar sepuas hati tanpa perlu kasih royalti ke saya. karna dengan itu saja saya merasa karya saya diapresiasi. thx pic.twitter.com/DOjH3ryNL8
— Julian Jacob (@JulianJacs1794) April 6, 2021
Usai mengetahui cuitannya ramai hingga ditegur Anji, Julian Jacob pun meminta maaf. Ia beralasan hanya menyuarakan isi hatinya dan tidak bermaksud menyudutkan orang lain.
Baca Juga: Resmi Diteken Presiden Jokowi, Kafe hingga Radio yang Putar Lagu Ciptaan Orang Wajib Bayar Royalti
"Dengan segala hormat, saya meminta maaf atas cuitan saya yang ternyata bersifat misleading/salah paham kepada beberapa pihak. Tujuan saya hanya ingin menyuarakan hati dari apa yang saya dan teman-teman rasakan dan tidan berniat untuk menyudutkan siapapun," pungkas Julian Jacob.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.