JAKARTA, KOMPAS.TV - KH Abdullah Gymnastiar atau Aa Gym batal mengajukan gugatan cerai terhadap sang isteri, Ninih Muthmainah alias Teh Ninih. Aa Gym mencabut gugatan cerai itu di Pengadilan Agama Bandung.
Sebelumnya Aa Gym melayangkan permohonan talak cerai terhadap Teh Ninih ke Pengadilan Agama Bandung, Jawa Barat. Bahkan, permohonan talak cerai Aa Gym terhadap teh Ninih sudah memasuki proses persidangan.
Baca Juga: Aa Gym Gugat Cerai Teh Ninih, Pengadilan akan Upayakan Mediasi
Kabar ini dikonfirmasi Dedi Setiadi salah satu kuasa hukum Aa Gym.
"Jadi akhirnya dicabut. Betul (tidak jadi gugat cerai)," ujar Dedi Setiadi salah satu kuasa hukum Aa Gym.
Dedi menuturkan pencabutan gugatan itu sudah diajukan ke PA Bandung. Menurut Dedi, majelis hakim sudah membacakan surat penetapan pencabutan gugatan itu. Meski begitu, Dedi tak menjelaskan alasan pencabutan gugatan itu. Dia belum bisa menjelaskan lebih rinci.
"Penetapan sudah dibacakan oleh majelis. Jadi sepakat dicabut dari Aa," kata Dedi.
Baca Juga: Teh Ninih Ungkap Ujian Kehilangan usai Digugat Cerai Aa Gym
Dari pencabutan ini, Humas Pengadilan Agama Kelas IA Kota Bandung, Musthofa memastikan bahwa tidak ada sidang lanjutan. Namun, jika Aa Gym kembali mengajukan talak cerai akan kembali diproses oleh PA Kota Bandung.
"Kalau saya baca di surat gugatan tidak ada alasananya. Iya mudah-mudahan alasan pencabutaannya untuk perbaikan rumah tangga itu harapan kami," kata Musthofa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.