Apabila kabin diubah menjadi tempat tidur berjalan, dikhawatirkan bila terjadi pengereman mendadak atau benturan, penumpang bisa terlempar karena tidak terikat dengan benar di jok baris kedua atau ketiga.
Ini bisa menimbulkan risiko fatalitas yang berlebih apabila penumpang tidak duduk di jok tanpa menggunakan sabuk pengaman.
Baca Juga: Peta Mudik Akhir Tahun Muter-Muter Rumah Ala Wakil Wali Kota Jaksel
Menyalahi Konsep Keselamatan Berkendara
Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu mengatakan, mengubah kabin menjadi kasur sudah menyalahi konsep keselamatan dalam berkendara.
“Pada dasarnya, berdasarkan fakta dan tes lainnya, segala sesuatu yang tidak terikat dalam kendaraan saat kendaraan tersebut mengalami benturan, terbalik, ataupun tertabrak, maka obyek yang tidak terikat tadi akan bergerak dengan kecepatan saat tabrakan,” ujar Jusri kepada Kompas.com.
Jusri melanjutkan, misalkan terjadi kecelakaan dan mobil melaju dengan kecepatan 100 km per jam (kpj), obyek di belakang yang tidak memakai sabuk pengaman juga akan melesat dalam kecepatan 100 kpj.
“Bayangkan jika itu anak kecil, terbang dengan kecepatan seperti itu dapat memecahkan kepala saat dia menabrak tiang atau kaca,” katanya.
Dengan demikian, sangat tidak disarankan menggelar kasur atau menjadikan kabin mobil sebagai tempat tidur berjalan saat perjalanan jauh.
Baca Juga: Waspada Lonjakan Covid-19 Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.