JAKARTA, KOMPAS.TV - Penyanyi senior Reza Artamevia kembali berurusan dengan kepolisian atas kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Ini bukan kali pertama Reza Artamevia tersandung kasus narkoba.
4 tahun silam pada 2016, wanita berusia 45 tahun ini diamankan karena kasus narkoba.
Meski begitu, Reza Artamevia hingga saat ini belum mengajukan permohonan rehabilitasi.
Hal itu diketahui dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Senin (7/9/2020).
Padahal, Reza memiliki hak menjalani proses rehabilitasi atas kasus narkoba yang menjeratnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus menyampaikan bahwa belum ada pengajuan permohonan dari pihak kuasa hukum maupun keluarga soal rehabilitasi.
Untuk menggunakan hak menjalani rehabilitasi, Yusri menjelaskan, Reza Artamevia dapat mengajukan permohonan kepada penyidik kepolisian.
Kombes Yusri pun mempersilakan Reza Artamevia mengajukan assesment agar direhabilitasi.
"Bisa saja, silakan saja. Itu kan hak, ada aturannya kalau mau ajukan asesmen. Nanti diajukan ke penyidik," jelas Yusri Yunus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.