JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah Jaka Hidayat mantan drummer band BIP ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, kini datang lagi nama dari kalangan artis yakni Reza Artamevia yang juga dikabarkan ditangkap polisi terkait kasus narkoba.
Kombes Yusri membenarkan adanya penangkapan artis berinisial RA terkait kasus narkoba.
Saat dihubungi melalui aplikasi Whatsapp, Sabtu (9/5/2020) dan ditanya inisial RA, Yusri membenarkan RA adalah seorang artis.
"Betul, diamankan seorang wanita inisial RA," ujar Yusri.
"Iya seorang artis," tambahnya.
Entah berhubungan atau tidak, kasus narkoba yang diduga menyeret nama RA ini mencuat tak lama usai Jaka Hidayat mantan drummer band BIP ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Sunter, Jakarta Utara, pada Rabu (2/9/2020) dengan barang bukti sabu.
Saat ini Jaka Hidayat sudah ditahan di Polres Jakarta Utara. Dia disangkakan pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Seperti diketahui, sebelumnya nama Reza Artamevia juga pernah berurusan dengan polisi terkait narkoba pada tahun 2016.
Reza Artamevia saat itu menjadi salah satu dari delapan orang yang tertangkap di kamar hotel di Mataram bersama Ketua Umum Persatuan Artis Film Indonesia (Parfi) Gatot Brajamusti dan enam orang lainnya.
Namun, saat ditangkap, tak ada barang bukti yang melekat pada Reza Artamevia.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.