JAKARTA, KOMPAS.TV- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyampaikan perkembangan terkini dari pembaruan sistem informasi perpajakan atau Coretax, sampai dengan tanggal 20 April 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengatakan, selama periode 24 Maret hingga 20 April 2025, sistem aplikasi Coretax DJP menunjukkan performa yang stabil.
Namun, tercatat terdapat beberapa fluktuasi waktu tunggu (latensi), terutama saat volume transaksi mengalami peningkatan secara signifikan pada fungsi-fungsi tertentu, dengan penjelasan sebagai berikut:
Login
Dwi menyampaikan, login menunjukkan performa yang sangat stabil. Latensi rata-rata berada di bawah 0,1 detik (kurang dari 100 milidetik), dengan performa terbaik tercatat sebesar 0,084 detik (8,4 milidetik) pada tanggal 18 April 2025.
Baca Juga: Sri Mulyani Laporkan Penerimaan Pajak Mulai Meningkat pada Bulan Maret
Pendaftaran Wajib Pajak
Kemudian, proses pendaftaran wajib pajak menunjukkan peningkatan latensi pada 25 Maret 2025 yang mencapai 1,13 detik (1.130 milidetik) dan turun kembali menjadi 0,446 detik (446 milidetik) pada 26 Maret 2025.
“Peningkatan latensi pada akhir bulan Maret 2025 disebabkan oleh lonjakan aktivitas pendaftaran wajib pajak baru. Latensi kemudian menurun secara konsisten hingga kembali di bawah 0,06 detik (60 milidetik) pada bulan April 2025,” kata Dwi dalam siaran persnya, Rabu (23/4).
Selanjutnya, pada periode akhir Maret sampai dengan 17 April 2025, DJP juga telah melakukan sejumlah penyempurnaan sistem Coretax DJP sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja Coretax DJP, antara lain:
Baca Juga: Implementasi Sistem Coretax Banyak Dikeluhkan Wajib Pajak, Sri Mulyani Akhirnya Buka Suara
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.