Kompas TV ekonomi loker

Link Pengumuman Jadwal dan Materi SKT Seleksi PPPK Kemenag Tahap II

Kompas.tv - 17 April 2025, 22:16 WIB
link-pengumuman-jadwal-dan-materi-skt-seleksi-pppk-kemenag-tahap-ii
Ilustrasi. Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK di lingkungan Pemerintah Kota Batam mengikuti penyerahan Surat Keputusan (SK) di Dataran Engku Putri, Batam, Kepulauan Riau, Senin (29/4/2024). (Sumber: ANTARA FOTO/Teguh Prihatna)
Penulis : Dina Karina | Editor : Deni Muliya

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kementerian Agama telah menyelesaikan tahap seleksi administrasi untuk Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK), bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang aktif bekerja di Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 atau PPPK Tahap II.

Bersamaan dengan itu, Kemenag mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis (SKT).

Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin menjelaskan, setelah melalui proses sanggah, total ada 23.799 peserta yang lolos seleksi administrasi.

Dari jumlah itu, sebanyak 16.941 peserta akan mengikuti SKT pada Kantor Regional/UPT BKN.

Baca Juga: Menteri Agama Nasaruddin Umar Akan Bentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat

"Proses SKT akan berlangsung dari 23 April sampai 4 Mei 2025," kata Kamaruddin Amin dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (17/4).

Selain itu, ada 6.858 peserta SKT pada lokasi ujian mandiri dan luar negeri.

 "Untuk yang ini, jadwal dan lokasi SKT nya akan kita umumkan dalam beberapa waktu mendatang," tambahnya.

Seleksi Kompetensi PPPK Bagi Pelamar Tenaga Non ASN yang Aktif Bekerja di Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 atau PPPK Tahap 2 ini wajib diikuti sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Peserta tidak diperkenankan mengubah jadwal dan lokasi yang telah ditentukan.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber :

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x