Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Menteri Agama Nasaruddin Umar Akan Bentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat

Kompas.tv - 17 April 2025, 08:25 WIB
menteri-agama-nasaruddin-umar-akan-bentuk-lembaga-pengelolaan-dana-umat
Menteri Agama Nasaruddin Umar akan membentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat (LPDU). Lembaga ini dibentuk untuk memperkuat dan mengintegrasikan pengelolaan dana umat. (Sumber: ANTARA FOTO/MUHAMMAD RAMDAN)
Penulis : Dina Karina | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Agama Nasaruddin Umar akan membentuk Lembaga Pengelolaan Dana Umat (LPDU). Lembaga ini dibentuk untuk memperkuat dan mengintegrasikan pengelolaan dana umat.

LPDU akan melibatkan Baznas, Badan Wakaf Indonesia (BWI), BPJPH, BPKH, dan instansi terkait lainnya.

“Insya Allah dalam waktu dekat ini kita akan mulai bangun LPDU. Yang di satu gedung itu rencananya akan diisi oleh Baznas, BWI, BPJPH, BPKH, dan semua yang berkaitan dengan dana-dana umat,” ungkap Menag dalam FGD (Focus Group Discussion) dengan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), di Jakarta, Rabu (16/4/2025).

Baca Juga: Kemenag Perpanjang Pelunasan Haji Reguler Tahap 2 hingga 25 April 2025

FGD tersebut mengusung tema ‘Konsinyering Pengembangan Pengelolaan ZIS DSKL Nasional’. Turut hadir Ketua Baznas Noor Achmad beserta jajarannya.

Menag mengatakan, potensi dana zakat dan wakaf di Indonesia belum terkelola dengan optimal. Padahal dana zakat dan wakaf dapat digunakan untuk mengentaskan kemiskinan di Indonesia. 

Berdasarkan hasil penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta yang bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), disebutkan bahwa potensi zakat dari dana yang tersimpan di bank bahkan dapat mencapai Rp320 triliun.

“Diperoleh data bahwa uang yang tersimpan di bank, apakah dalam bentuk wadiah atau tabungan atau bentuk deposito. Kalau kita kenakan zakat maka zakatnya itu terkumpul Rp320 triliun," ujar Nasaruddin dikutip dari keterangan resmi Kemenag. 

Baca Juga: Presiden Prabowo Ajak Masyarakat Tingkatkan Zakat untuk Atasi Kemiskinan

Jumlah itu menghitung potensi zakat dari aset yang tidak tersimpan di bank, baik dalam bentuk perhiasan, tanah, dan rumah kontrakan. 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber :

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x