Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Sri Mulyani Siapkan Rp2,66 T untuk Bayar Tukin 31.066 Dosen ASN

Kompas.tv - 15 April 2025, 15:46 WIB
sri-mulyani-siapkan-rp2-66-t-untuk-bayar-tukin-31-066-dosen-asn
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan hasil rapat berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I Tahun 2025, di Jakarta, Jumat (24/1/2025). (Sumber: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/tom/pri)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk membayar tunjangan kinerja (tukin) dosen aparatur sipil negara (ASN) yang berada di bawah Kemendiktisaintek. 

Sri Mulyani menjelaskan, anggaran tersebut sudah termasuk gaji 12 bulan, tunjangan hari raya (THR), gaji ke-13, dan masuk dalam pos belanja pegawai Kemendiktisaintek.

“Nilainya Rp2,66 triliun yang akan kami bayarkan sesudah Mendiktisaintek mengeluarkan peraturan menteri untuk pelaksanaannya dan juga ada petunjuk teknis terhadap kebijakan ini,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (15/4). 

Ia mengatakan, tukin itu diberikan untuk dosen ASN dari tiga kelompok, yakni satuan kerja (satker) perguruan tinggi negeri (PTN), satker PTN badan layanan umum (BLU) yang belum menerima remunerasi, serta lembaga layanan (LL) Dikti.

Baca Juga: Besaran Tukin Dosen ASN Kemendiktisaintek, Mulai Rp2.531.250, Cair Tiap Bulan

Adapun jumlah penerima tukin sebanyak 31.066 dosen ASN. Terdiri dari 8.725 dosen satker PTN, 16.540 dosen satker PTN BLU yang belum menerima remunerasi, dan 5.801 dosen LL Dikti.

Sementara untuk dosen di PTN berbadan hukum (PTN-BH) dan PTN BLU yang sudah menerima remunerasi, tidak mendapatkan tambahan fasilitas tukin karena sudah menerima fasilitas penghasilan berupa remunerasi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek). 

Perpres itu menjadi payung hukum pencairan tukin dosen berstatus ASN yang ada dalam naungan Kemendiktisaintek. 

Baca Juga: Airlangga Ingin Kirim Lebih Banyak Mahasiswa ke Rusia dan Tingkatkan Kerja Sama Investasi Siber

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x