JAKARTA, KOMPAS.TV - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan kebijakan tarif satu harga atau tarif reguler pada layanan penyeberangan ekspres pada periode mudik Lebaran 2025.
Kebijakan single tariff berlaku di Pelabuhan Merak mulai Rabu, 26 Maret 2025 pukul 12.00 WIB hingga Minggu, 30 Maret 2025 pukul 20.00 WIB atau H-5 hingga H-1 Lebaran 2025.
Selama periode itu, pengguna jasa dapat menikmati diskon senilai 36 persen dari tarif kapal express.
Direktur Utama ASDP Heru Widodo mengatakan langkah ini bertujuan untuk memastikan aksesibilitas masyarakat semakin mudah dan terjangkau, serta perjalanan para pemudik dari Jawa ke Sumatera berjalan lancar, aman, nyaman dan selamat.
Baca Juga: Hampir 2 Juta Tiket Mudik Kereta Terjual, Ini 10 Rute Paling Diminati Penumpang
Ia menjelaskan, penerapan tarif reguler pada layanan ekspres ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama yang mengatur kebijakan tarif selama arus mudik di lintasan Merak–Bakauheni.
"Kami memastikan bahwa masyarakat yang akan menyeberang dari Jawa menuju Sumatera dapat menikmati perjalanan yang lebih terjangkau. Selama periode tersebut, seluruh kendaraan penumpang akan menikmati diskon tarif hingga sebesar 36 persen," kata Heru dalam keterangan resminya, Kamis (13/3/2025).
Ia menerangkan, penerapan single tariff berlaku untuk seluruh golongan yang dilayani di Pelabuhan Merak pada periode tersebut (Pejalan Kaki, Gol IVA, Gol IVB, Gol VA, Gol VIA).
Adapun besaran diskon tarif untuk kendaraan penumpang berkisar 21-36 persen.
Baca Juga: Rekayasa Lalu Lintas di Jalan Tol saat Mudik Lebaran 2025, Ini Skemanya
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.