Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Asosiasi Pengusaha Truk Protes Waktu Larangan Melintas saat Arus Mudik, Ancam Mogok 20 Maret

Kompas.tv - 12 Maret 2025, 07:23 WIB
asosiasi-pengusaha-truk-protes-waktu-larangan-melintas-saat-arus-mudik-ancam-mogok-20-maret
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) keberatan atas pengaturan pembatasan operasional angkutan barang, yang akan diberlakukan mulai hari Senin tanggal 24 Maret 2025 pukul 00.00 sampai dengan hari Selasa tanggal 08 April 2025 pukul 24.00. (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) keberatan atas pengaturan pembatasan operasional angkutan barang, yang akan diberlakukan mulai hari Senin tanggal 24 Maret 2025 pukul 00.00 sampai dengan hari Selasa tanggal 08 April 2025 pukul 24.00.

Larangan itu berlaku di jalan tol maupun non tol. Ketua Aptrindo Gemilang Tarigan mengatakan, periode larangan beroperasi selama 16 hari terlalu lama. 

"Keputusan pembatasan operasional angkutan barang ini jelas tidak mempertimbangkan masukan kami para pelaku usaha angkutan barang, mengenai dampak lamanya pembatasan operasional angkutan barang," kata Gemilang dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.tv, Selasa (11/3). 

Ia menjelaskan, masa berlaku larangan angkutan barang selama 16 hari akan berdampak langsung kepada pemilik kendaraan dan juga pada pelaku usaha yang terlibat.

Baca Juga: Ada Pembatasan Angkutan Barang di Jalan Tol dan Non-Tol pada 24 Maret-8 April 2025

Yaitu pengemudi, buruh bongkar muat, pabrikan, pergudangan, perkapalan, dan para pihak yang terlibat dalam dunia logistik. 

Larangan yang ia nilai terlalu lama itu, akan berakibat pada penumpukan barang di pelabuhan, karena kapal dari luar negeri terus datang membawa barang.

Selanjutnya, bisa terjadi kongesti/stagnasi di pelabuhan dan juga akan membebani para importir atas biaya penumpukan pelabuhan, serta denda demurage container yang dikenakan oleh pelayaran asing.

Dampak lainnya adalah kesulitan para eksportir dalam melaksanakan ekspor terhadap barang-barangnya, sehingga tidak dapat memenuhi perjanjian dagang. 

Baca Juga: Kemenhub: 146,48 Juta Orang akan Mudik, Puncaknya H-3 atau 28 Maret 2025

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber :

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x