Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

THR PNS Cair 17 Maret 2025, Ini Komponen dan Besaran THR dan Gaji ke-13 ASN

Kompas.tv - 11 Maret 2025, 20:10 WIB
thr-pns-cair-17-maret-2025-ini-komponen-dan-besaran-thr-dan-gaji-ke-13-asn
Presiden Prabowo Subianto menyampaikan keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 11 Maret 2025, terkait kebijakan pemberian THR dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, termasuk ASN, PPPK, Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan. (Sumber: BPMI Setpres )
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Presiden Prabowo Subianto resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi 9,4 juta Aparatur Negara, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo.

“THR dan gaji ke-13 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, prajurit TNI dan Polri, para hakim, serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Presiden dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025). Dipantau dari Breaking News KompasTV.

Presiden Prabowo menjelaskan, besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan kepada aparatur negara meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim.

Baca Juga: Soal Nasib CPNS yang Terlanjur Resign, Kepala BKN akan Bantu Komunikasi dengan Kantor Lama

Sedangkan bagi ASN daerah, diberikan dengan skema yang sama seperti ASN pusat, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.

“Bagi pensiunan, diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ungkap Prabowo.

Ia juga menyebut, THR bagi aparatur negara akan dicairkan dua minggu sebelum Idulfitri, tepatnya mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.

“Semoga dengan adanya kebijakan ini dapat membantu dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan terutama libur lebaran,” ucapnya.

Lantas berapa besaran THR dan Gaji ke-13 yang diterima PNS? Menilik realisasi tahun lalu, pemberian gaji ke-13 dan THR ASN diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024.

Baca Juga: Total Karyawan Sritex Korban PHK 11.025 Orang, Kemnaker akan Temui Manajemen & Kurator Bahas THR

Dalam beleid itu disebutkan, THR dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

e. tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan THR dan Gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

a. gaji pokok;

b. tunjangan keluarga;

c. tunjangan pangan;

d. tunjangan jabatan;

e. tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 (satu) bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Pemerintah Bentuk Posko untuk Konsultasi dan Penegakan Hukum Pemberian THR

Sementara itu terkait besarannya, dalam lampiran PP Nomor 14 Tahun 2024 tercantum:

1. THR PNS Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural

- Ketua/kepala Rp26.299.000

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x