Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025.
Sesuai ketentuan yang berlaku, THR ASN diberikan sekitar 10 hari kerja sebelum Lebaran.
Dengan demikian, pembayaran THR ASN 2025 diperkirakan akan cair sekitar 20 Maret 2025.
THR yang diberikan kepada ASN terdiri dari lima komponen utama, yakni:
Baca Juga: Demi Mudik Lancar, Menhub Dorong Swasta Berlakukan WFA dan Percepat Pembayaran THR
Pembayaran THR ini bertujuan untuk membantu ASN dalam memenuhi kebutuhan menjelang Idul Fitri sekaligus mendorong daya beli masyarakat.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, berikut rincian besaran THR bagi beberapa kategori ASN:
1. Pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural
2. Pejabat eselon dan pejabat ASN setara
3. Pegawai ASN berdasarkan jenjang pendidikan dan masa kerja
Baca Juga: Tim Kurator Jawab soal Kepastian Waktu Pembayaran THR: Financial Sritex Saat Ini Tak Mampu Bayar
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.