JAKARTA, KOMPAS.TV – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memastikan seluruh karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex yang baru saja terkena PHK, akan mendapatkan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).
Kepastian itu disampaikan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo melalui keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).
Menurutnya, saat ini BPJS Ketenagakerjaan tengah melayani klaim pencairan JHT dengan kuota 1.000 eks karyawan setiap harinya.
"Kami pastikan bahwa seluruh karyawan PT Sritex akan mendapatkan hak mereka, khususnya dalam pencairan JHT dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” jelasnya, dikutip Kompas.com.
“Kami ingin memastikan bahwa pekerja yang terdampak tetap mendapatkan perlindungan sosial yang layak,” imbuh Anggoro.
Baca Juga: Pasca PHK Massal, Mantan Karyawan Sritex Jualan Es
Ia menjelaskan, berdasarkan data yang ada, lebih dari 10 ribu karyawan Sritex dan anak perusahaannya, telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam lima program perlindungan.
Kelima program tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Anggoro menuturkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan manajemen PT Sritex untuk pelayanan klaim JHT sebanyak 1.000 pekerja setiap harinya.
Pelayanan yang diberikan dibuka sejak pukul 09.00 pagi hingga pukul 13.00 siang.
Sementara Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Oni Marbun menyebut pihaknya mendirikan 10 posko klaim pencairan JHT di area pabrik PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah.
Ia mengatakan jumlah eks karyawan pabrik Sritex Sukoharjo yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 8.371, dengan total pembayaran JHT diperkirakan sebesar Rp125 miliar.
"Ada posko, ada 10 counter di sana. Seharinya (kuota) 1.000 orang untuk melengkapi berkas (klaim pencairan JHT). Jadi diperkirakan dalam delapan atau 10 hari nanti selesai (untuk semua eks karyawan)," kata Oni.
Baca Juga: Terhempas Gelombang PHK, Begini Usaha Eks Karyawan Sritex Menyambung Hidup saat Ramadan
Menurutnya, setelah proses klaim selesai dalam waktu dua atau tiga hari, JHT sudah bisa diterima di rekening masing-masing eks karyawan.
"Tidak ada kendala. Karena memang sudah dikumpulkan dari awal. Mereka sudah tahu apa yang harus dibawa. Terus setiap perusahaan juga membantu dari awal kelengkapan-kelengkapannya. Sebagian sudah berproses dari sebelumnya, mengisi formulir dan lain-lain. Jadi lebih mudah," bebernya.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.