Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Bagaimana Ribuan Eks Karyawan Sritex yang Kena PHK Dapat Kembali Bekerja dalam 2 Pekan?

Kompas.tv - 5 Maret 2025, 14:18 WIB
bagaimana-ribuan-eks-karyawan-sritex-yang-kena-phk-dapat-kembali-bekerja-dalam-2-pekan
Karyawan mendengarkan pidato direksi di Pabrik Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, Jumat (28/2/2025). (Sumber: ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyebut belasan ribu eks karyawan PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa kembali bekerja.

Penjelasan Yassierli tersebut ia sampaikan usai rapat dengan Presiden RI Prabowo Subianto yang mengumpulkan sejumlah menteri di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).

Menurutnya, para mantan pekerja Sritex yang terkena PHK dapat dipekerjakan dalam dua pekan ke depan.

"Kementerian Ketenagakerjaan juga mengapresiasi berbagai komitmen dan langkah yang dilakukan oleh kurator, seperti yang tadi sudah disampaikan bahwa dalam 2 minggu ke depan pekerja akan dipekerjakan kembali," kata Yassierli, dikutip Kompas.com.

Baca Juga: 150 Mantan Karyawan Sritex Bakal Jaga Aset

Rapat tersebut juga dihadiri oleh kurator kepailitan Sritex, Nurma Sadikin. Nurma mengatakan, saat ini sudah ada investor yang berminat menyewa aset berupa alat berat milik perusahaan Sritex Group.

Pihaknya membuka opsi menyewakan alat berat milik PT Sritex tersebut untuk meningkatkan harta perusahaan yang telah dinyatakan pailit.  Upaya itu juga diharapkan dapat menjaga agar nilai aset yang dimiliki perusahaan tidak turun.

"Yang mana kami juga sudah berkomunikasi dan sudah ada juga investor yang menghubungi kurator, dan kita sudah dalam proses komunikasi yang mana dalam dua minggu ini kurator akan memutuskan siapa investor yang akan menyewa aset Sritex," ucap Nurma.

Ia berharap nantinya, setelah ada investor yang menyewa alat-alat milik PT Sritex Group, para mantan karyawan yang terkena PHK dapat terserap di perusahaan itu.

"Yang mana ini akan menyerap tenaga kerja yang mana juga ini bisa karyawan yang telah terkena PHK dapat di-hire kembali kemudian oleh penyewa yang baru," ujar dia.

Jika sudah ada pemilik atau investor baru, kata Nurma, PT Sritex bisa berganti nama.

"Enggak (bukan Sritex), sudah dengan investor yang baru tadi saya sampaikan, kita enggak tahu nih PT apa nanti yang akan kita putuskan dalam tahap negosiasi," kata Nurma.

Nantinya, selama proses lelang, para mantan karyawan PT Sritex yang diberhentikan atau terkena PHK dipekerjakan kembali secara sementara.

"Untuk saat ini sih hanya sementara untuk investor ini (yang sewa alat berat Sritex) ya, karena kita kan enggak tahu nanti pemenang lelangnya siapa. Mungkin nanti bisa dilanjutkan," ucap Nurma.

Namun, ia tidak bisa memastikan apakah semua eks karyawan yang dipecat PT Sritex bisa direkrut permanen atau hanya sementara selama alat berat perusahaan tekstil itu disewakan.

Baca Juga: Ahmad Luthfi: 9 Perusahaan Tampung Korban PHK Sritex

"Kita tidak bisa pastikan," ucap Nurma.  

Pihaknya juga berjanji membayar hak-hak eks karyawan yang terkena PHK akibat kondisi pailit yang dialami perusahaan tekstil tersebut.

"Kurator akan berkomitmen untuk membayarkan hak-hak dari pada buruh, yang mana di situ terdapat hak-hak buruh termasuk dengan pesangon dan hak lainnya," tegasnya.


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV, Kompas.com

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x