Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Rapat Kreditur Sepakati PT Sritex Tidak Lanjutkan Usaha, Harta Pailit Akan Dilelang

Kompas.tv - 28 Februari 2025, 13:31 WIB
rapat-kreditur-sepakati-pt-sritex-tidak-lanjutkan-usaha-harta-pailit-akan-dilelang
Rapat kreditur dalam kepailitan PT Sritex di Pebgadipan Niaga Semarang, Jumat (28/2/2025). (Sumber: ANTARA/I.C. Senjaya)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Deni Muliya

SEMARANG, KOMPAS.TV — Rapat kreditur dalam kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), Jumat (28/2/2025), memutuskan tidak ada keberlanjutan usaha atau going concern

Keputusan itu diambil setelah mempertimbangkan kondisi keuangan perusahaan yang tidak memungkinkan untuk melanjutkan operasional.

Selanjutnya, proses pemberesan utang akan dilakukan melalui pelelangan aset pailit.

Hakim Pengawas Pengadilan Niaga Semarang, Haruno Patriadi, dalam rapat kreditur kepailitan PT Sritex di Semarang mengatakan, keputusan tersebut didasarkan pada laporan yang disampaikan kurator dan debitur pailit.

Baca Juga: Sritex Tutup 1 Maret 2025, 10.669 Karyawan Terkena PHK

"Tidak mungkin dijalankan going concern dengan kondisi yang telah dipaparkan oleh kurator maupun debitur pailit," ujar Haruno dilansir dari Antara.

Ia menegaskan, PT Sritex sebagai debitur pailit berada dalam kondisi insolven atau tidak memiliki cukup dana untuk melunasi utang kepada para kreditur.

Kurator kepailitan PT Sritex, Denny Ardiansyah menjelaskan, keputusan untuk tidak melanjutkan usaha diambil setelah 21 hari masa pembahasan bersama debitur pailit. 

Menurutnya, tidak terdapat skema yang memungkinkan perusahaan tetap beroperasi tanpa meningkatkan risiko kerugian lebih besar.  

"Hasil pertemuan dengan debitur sudah disampaikan bahwa tidak ada going concern," kata Denny.

Ia menjelaskan, beberapa faktor menjadi pertimbangan utama dalam keputusan ini.

Di antaranya ketiadaan modal kerja, kebutuhan tenaga kerja yang besar, serta tingginya biaya produksi.

Jika dipaksakan, lanjutnya, kondisi ini justru dapat memperburuk nilai aset pailit.

Sebagai langkah selanjutnya, kurator akan melakukan eksekusi terhadap harta pailit yang dimiliki PT Sritex. 

Setelah itu, akuntan independen akan melakukan penaksiran harga sebelum aset dilelang untuk melunasi kewajiban utang perusahaan.

Baca Juga: Pilu, Karyawan Sritex Cerita Keluarga Syok dan Menangis Akibat Kena PHK

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Antara




KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x