JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Energi dan Sumber Daya Alam (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan, dalam Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang baru saja disahkan, pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) menjadi salah satu pembahasan. Yakni terkait pemberian izin tambang kepada ormas dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
"Sekarang tidak mesti semuanya ditenderkan, tetapi ada pemberian prioritas. Prioritas ini akan ditujukan kepada organisasi-organisasi kemasyarakatan keagamaan, BUMD, BUMN, UMKM, dan Koperasi," kata Bahlil saat menjadi pembicara pada Indonesia Economic Summit di Jakarta, Rabu (19/2).
Baca Juga: Politikus Partai Golkar Respons Pengesahan Revisi UU Minerba: Masyarakat Bisa Kelola Tambang
Langkah ini dilakukan untuk memberi kesempatan kepada masyarakat agar dapat mengelola sumber daya alam yang terdapat di daerahnya, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto.
Bahlil juga menegaskan bahwa untuk tambang yang telah beroperasi dapat terus berjalan, namun porsi yang masih ada agar diberikan kepada masyarakat daerah.
"Supaya orang Jakarta dan orang daerah maju bersama-sama, supaya kuat, supaya gini ratio kita tidak terlalu melebar, terlalu banyak. Kita membutuhkan pengusaha-pengusaha baru yang kuat. Ini yang akan kita dorong sebagai bentuk pemerataan," tuturnya.
Ia menegaskan, revisi UU Minerba dilakukan demi mengembalikan tujuan utama Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Baca Juga: Kampus Batal Kelola Tambang, Bahlil: Batal Kelola Tambang, Kampus Bisa Dapat Manfaat
"Jadi ini adalah jihad konstitusi untuk mengembalikan roh, makna, substansi, dan tujuan dari Pasal 33 UUD 1945 di mana seluruh kekayaan negara, baik di darat, laut, maupun udara, harus dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat," ujar Bahlil.
Menurutnya, saat ini masih banyak WIUP yang tumpang tindih, belum terdaftar pada Minerba One Data Indonesia (MODI), juga penjualan WIUP yang masih belum disetujui. Melalui perubahan UU Minerba, tata kelola pertambangan diharapkan menjadi lebih tertata dan transparan.
Selanjutnya, bagi WIUP yang masih tumpang tindih dan bersengketa di pengadilan, dengan berlakunya UU Minerba yang baru, seluruhnya akan dikembalikan ke negara.
Baca Juga: RI-Masdar Bahas Tindak Lanjut Penambahan Kapasitas PLTS Terapung Cirata yang Terbesar se-ASEAN
Hal ini dilakukan untuk memperbaiki tata kelola pertambangan menjadi lebih baik dan menghindari ketidakpastian hukum. Adapun terkait hilirisasi pertambangan akan diprioritaskan berdasarkan kajian mendalam untuk menciptakan nilai tambah.
Seperti diketahui, DPR telah mengesahkan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pengesahan Undang-Undang ini dilaksanakan pada Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI ke-13 Masa Persidangan II di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Baca Juga: Ada Pelantikan Kepala Daerah, 25 Kereta Ini hanya Sampai Jatinegara dan Tidak Berhenti di Gambir
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.