JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan, harga eceran tertinggi (HET) untuk beras di tahun 2025, sampai saat ini akan tetap sama dengan HET 2024.
Meskipun pemerintah menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah mulai 15 Januari 2025.
Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas, Maino Dwi Hartono menyatakan, ketetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Bapanas Nomor 2 Tahun 2025.
"Artinya saat ini meski ada kenaikan stabilisasi pasokan dan harga pangan (SHPP) harga beras di gudang bulog atau beras SPHP ini tetap Rp11.000 per kg," kata Maino dalam Rakor Pengendalian Inflasi di Jakarta, seperti dikutip Kontan.co.id, Senin (13/1).
Baca Juga: Harga Cabai Kian Pedas hingga Rp160.000/Kg, Bapanas Sebut karena Cuaca Esktrem
Mengutip laman resmi Bapanas, Kepbadan Nomor 2 Tahun 2025 mengatur HPP gabah dan beras Bulog dengan rincian antara lain:
1) Gabah Kering Panen (GKP) di petani sebesar Rp6.500 per kilogram (kg) dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen;
2) GKP di penggilingan sebesar Rp6.700 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen;
3) Gabah Kering Giling (GKG) di penggilingan sebesar Rp8.000 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen;
4) GKG di gudang Bulog sebesar Rp8.200 per kg dengan kualitas kadar air maksimal 14 persen dan kadar hampa maksimal 3 persen;
5) Beras di gudang Bulog sebesar Rp12.000 per kg dengan kualitas derajat sosoh minimal 100 persen, kadar air maksimal 14 persen, butir patah maksimal 25 persen, dan butir menir maksimal 2 persen.
Baca Juga: HPP Gabah Naik tapi HET Beras Tidak, Pengamat Sebut Kejadian 2024 Bisa Terulang
Maino menerangkan, beleid tersebut juga mengatur HET yang sama dengan tahun 2024 untuk beras jenis medium dan premium berdasarkan zonasi. Yakni HET beras medium di zona I, II, dan III masing-masing ditetapkan Rp12.500/kg, Rp13.100/kg, dan Rp13.500/kg.
Adapun HET beras premium di zona I, II, dan III masing-masing dipatok Rp14.900/kg, Rp15.400/kg, dan Rp15.800 per/kg.
Zona I meliputi Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi. Zona II mencakup Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan. Zona III meliputi Maluku dan Papua.
Ia menambahkan, Bapanas juga tengah menyusun pentapan HPP untuk jagung. Namun pihaknya memastikan HPP baru jagung akan berlaku mulai 1 Februari mendatang.
Sumber : Kontan, Laman Sekretariat Kabinet
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.