Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Cara Lapor SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax

Kompas.tv - 3 Januari 2025, 14:24 WIB
cara-lapor-spt-tahunan-pph-orang-pribadi-di-coretax
Coretax DJP (Sumber: kemenkeu.go.id)
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Layanan pajak Coretax Direktoral Jenderak Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah bisa diakses mulai 1 Januari 2025. 

Anda dapat menggunakannya untuk lapor SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan PPh (Pajak Penghasilan) Orang Pribadi. 

Berikut ini tahapannya, menurut DJP.

Pembuatan Konsep SPT Tahunan PPh Orang Pribadi di Coretax

1. Login ke apilkasi Coretax menggunakan akun wajib pajak Orang Pribadi 

2. Membuat SPT Tahunan dengan 2 pilihan skenario:

  • Wajib pajak Orang Pribadi melaporkan SPT Tahunan secara mandiri 
  • Kuasa Wajib Pajak (representative) dengan metode impersonating

3. Klik menu dropdown Surat Pemberitahuan (SPT)/Tax Return dan pilih Surat Pemberitahuan (SPT)

4. Halaman yang muncul adalah halaman Konsep SPT sesuai menu samping Surat Pemberitahuan (SPT)

5. Klik tombol "Create Tax Return" untuk membuat SPT baru

Apabila login telah menggunakan akun Orang Pribadi, pilihan yang muncul langsung menyesuaikan dengan kewajiban pajak untuk Orang Pribadi.

6. Pilih Tax Type, kemudian pilih PPh Orang Pribadi 

7. Pilih Tax Return Type (Jenis SPT), pilih Personal Income Tax Return (SPT PPh Orang Pribadi)

Pilihan Tax Return Type akan memunculkan pilihan Tax Return Period Type (Jenis Masa SPT Tahunan) yang menampilkan 2 (dua) pilihan:

  • SPT Sebagian: SPT Tahunan untuk bagian tahun pajak
  • SPT Tahunan: SPT Tahunan untuk sepanjang tahun pajak

8. Pilih Tax Period (Tahun Pajak), menampilkan pilihan tahun pajak yang dapat dibuat SPT Tahunannya, untuk informasi, atas tahun pajak yang SPT Tahunannya sudah dibuat Konsep SPT Tahunannya, tahun pajaknya akan tidak muncul.

9. Pilih Tax Return Model (Status SPT), menampilkan status SPT yang akan dibuat, akan menampilkan 2 pilihan menu:

  • Normal 
  • Pembetulan (Amendment)

Apabila dalam database Coretax belum terdapat SPT dengan Status “Normal” maka hanya akan tampil pilihan Normal saja. Sebaliknya apabila dalam sistem telah mencatat terdapat SPT “Normal” maka pilihan yang tersedia hanya Pembetulan (Amendment) saja. 

10. Saat semua sudah dipilih, Pilih Save untuk menggenerate konsep SPT Tahunan Orang Pribadi tersebut.

Wajib pajak masih dapat melakukan penghapusan atas konsep tersebut apabila terdapat kesalahan saat membuat SPT Tahunan.

Menu gambar “mata” (view/lihat SPT) dapat dipilih untuk melanjutkan Pengisian SPT.

Baca Juga: Cara Login Coretax DJP, Website Seluruh Layanan Pajak Mulai Lapor SPT hingga Penagihan

Pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 

Mengisi SPT Tahunan Penghasilan wajib pajak Orang Pribadi dilakukan melalui pengisian formulir induk dan beberapa lampiran SPT. Jumlah Lampiran SPT akan berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan masing-masing wajib pajak.

1. Isi main form (formulir induk), dalam main form ini Anda harus mengisi 12 bagian. 




Sumber : Kompas TV, DJP




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x