JAKARTA, KOMPAS.TV - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan waktu henti atau donwtime layanan online pajak.
Aplikasi e-Registration untuk sementara tidak dapat diakses pada Selasa, 31 Desember 2024 mulai pukul 17.00 sampai pukul 24.00 WIB dan Rabu, 1 Januari 2025 mulai pukul 00.00 hingga 23.00 WIB.
Hal itu dilakukan dalam rangka menjaga keandalan sistem dan meningkatkan kualitas layanan di lingkungan DJP.
Kemudian, seluruh aplikasi DJP, kecuali laman www.pajak.go.id, tidak dapat diakses pada Rabu, 1 Januari 2025 mulai pukul 00.00 sampai 23.00 WIB.
"Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Demikian disampaikan agar masyarakat pengguna layanan DJP dapat mengantisipasi pada rentang waktu tersebut," tulis DJP dikutip dari laman resminya, Selasa (31/12/2024).
Bagi masyarakat yang ingin mengurus berbagai hal terkait pajak, bisa melakukannya setelah waktu yang ditentukan di atas.
Mulai tahun 2025, wajib pajak bisa menikmati layanan pajak Coretax dari DJP. Sistem itu telah memasuki tahap praimplementasi, sehingga mulai 24 Desember 2024, wajib pajak telah bisa melakukan log in ke sistem Coretax.
Sebagai informasi, Coretax adalah nama dari Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).
Baca Juga: Presiden Pastikan Tidak Ada Kenaikan PPN untuk Barang dan Jasa yang Bukan Kategori Mewah
Sistem ini bentuk modernisasi administrasi yang akan menyatukan seluruh layanan perpajakan ke dalam satu portal aplikasi tunggal.
Penyatuan ini akan menyederhanakan proses administrasi pajak yang saat ini menggunakan berbagai aplikasi terpisah untuk fungsi berbeda-beda.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.