KOMPAS.TV - Menteri Perekonomian Airlangga Hartarto merespons kecemasan pengusaha terkait potensi gelombang PHK akibat kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5% pada tahun 2025.
Airlangga mengklaim bahwa kebijakan ini telah melalui perhitungan matang, termasuk mempertimbangkan biaya tenaga kerja di berbagai sektor.
Airlangga juga menegaskan bahwa langkah pemutusan hubungan kerja (PHK) seharusnya menjadi pilihan terakhir bagi pengusaha dalam menyesuaikan kondisi ekonomi perusahaan.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan kebijakan kenaikan UMP tidak mengganggu keberlanjutan sektor usaha dan tetap memberikan perlindungan bagi pekerja.
Dengan adanya kenaikan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan daya beli masyarakat tanpa mengorbankan stabilitas dunia usaha.
#ump #kenaikanump
Baca Juga: Presiden Prabowo Akan Bentuk Kementerian Penerimaan Negara, Dipimpin Anggito Abimanyu
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.