JAKARTA, KOMPAS.TV - Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie dipanggil Polda Metro Jaya pada hari ini, Senin (2/12/2024). Connie pun tidak bisa memenuhi panggilan karena masih berada di St. Petersburg, Rusia untuk menjalankan tugasnya sebagai akademisi.
Connie dan PDI Perjuangan menilai pemanggilan oleh polisi tersebut mendadak dan janggal. Polda Metro Jaya disebut memanggil Connie atas perkara yang dilaporkan pada Maret 2024 lalu.
Connie Rahakundini Bakrie dilaporkan atas tuduhan penyebaran berita hoaks terkait Pemilu 2024 melalui media sosial.
Pengamat militer tersebut terjerat perkara hukum usai dilaporkan kelompok Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) dan Jaringan Pemuda Untuk Demokrasi (JPUD).
Kedua kelompok itu melaporkan Connie atas unggahannya di media sosial. Unggahan yang dimaksud berisi klaim Connie bahwa polisi bisa mengakses platform Sirekap KPU dan mengisi formulir C1.
Baca Juga: Pengamat Militer Connie Merespon Pemanggilan oleh Polda Metro: Saya Tidak Habis Pikir...
"Laporan AMUK teregistrasi dengan nomor LP/B/1585/III/2024/SPKT/PMJ, tertanggal 20 Maret 2024. Sementara laporan JPUD teregistrasi dengan nomor LP/B/1586/III/2024/SPKT/PMJ tertanggal 20 Maret 2024," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safrie Simanjuntak, 23 Maret 2024.
Connie mengaku justru mengetahui pemanggilan dirinya melalui pesan WhatsApp kuasa hukumnya pada Minggu (1/12). Perempuan kelahiran Bandung itu telah kembali ke Rusia sejak 29 November dan tidak bisa serta-merta ke Jakarta.
Perempuan berusia 60 tahun itu menilai pemanggilan oleh Polda Metro Jaya janggal. Pasalnya, dirinya beberapa kali pulang ke Indonesia, tetapi tidak menerima surat pemanggilan.
"Perlu saya sampaikan, beberapa kali juga saya sudah pulang ke Tanah Air (Oktober dan November 2024), bicara di beberapa event nasional dan ada juga membahas beberapa kerja sama dengan BRIN, UI, dan UGM yang diliput media juga media sosial saya, tapi tidak ada surat pemanggilan yang saya terima," kata Connie dalam keterangan tertulis yang diterima Antara, Senin (2/12).
Connie pun menilai polisi tidak serius mengusut kasusnya. Ia mengaku tidak bisa tiba-tiba memenuhi panggilan polisi karena penerbangan dari Rusia ke Indonesia memakan waktu hampir 16 jam.
"Sampai hari ini saya tidak melihat urgensi terhadap kasus hukum yang dialamatkan kepada saya, karena hanya terkait publikasi di Instagram pribadi saya yang sudah diluruskan antara pihak terkait (saya dan mantan Wakapolri Oegroseno) di tengah isu pemilu," katanya.
Ketua DPP PDI-P Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional Ronny Talapessy menilai pemanggilan Polda Metro Jaya adalah bentuk kriminalisasi terhadap Connie Bakrie. Ronny pun menduga pemanggilan ini terkait pernyataan Connie di siniar Akbar Faizal terkait pemilu belakangan ini.
“Ini kasus lama. Bulan Maret 2024. Kasus lama sudah tidak ada lagi panggilan, kemudian tiba-tiba dipanggil, ketika beliau melakukan kritik terhadap situasi saat ini terkait pemilu di podcast Akbar Faizal,” kata Ronny.
Ronny pun menegaskan PDI-P akan memberi pendampingan untuk Connie Rahakundini Bakrie.
Baca Juga: Polisi yang Tembak Mati Murid SMK Belum Ditetapkan Tersangka, Wakapolda Sebut Bukti Belum Cukup
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.