Kompas TV ekonomi keuangan

Besaran UMP 2025 Jakarta, Jatim, Jabar, Jateng, Yogyakarta hingga Aceh jika Naik 6,5 Persen

Kompas.tv - 30 November 2024, 19:30 WIB
besaran-ump-2025-jakarta-jatim-jabar-jateng-yogyakarta-hingga-aceh-jika-naik-6-5-persen
Ilustrasi gaji. Besaran UMP 2025 jika naik 6,5 persen. (Sumber: Freepik_Skata)
Penulis : Dian Nita | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, Aceh dan provinsi lainnya di seluruh Indonesia akan ditetapkan paling lambat 25 Desember 2024.

Sebelumnya, Pemerintah resmi memutuskan kenaikan rata-rata upah minimum nasional pada tahun 2025 sebesar 6,5 persen. 

Hal tersebut diumumkan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto usai serangkaian pembahasan dengan Menteri Ketenagakerjaan serta perwakilan serikat buruh.

“Kesejahteraan buruh adalah sesuatu yang sangat penting. Kita akan terus memperjuangkan perbaikan kesejahteraan mereka,” ujar Presiden saat menyampaikan pernyataan resmi pada Jumat (29/11/2024), dikutip dari Kompas.tv.

Baca Juga: Presiden Prabowo Umumkan Kenaikan UMP 2025: Sebesar 6,5 Persen

Kenaikan ini sedikit lebih tinggi dibandingkan usulan awal Menteri Tenaga Kerja yang mengajukan angka sebesar 6 persen.

Namun, setelah berbagai pertemuan dengan pimpinan buruh, pemerintah sepakat menaikkan angka tersebut.

Selain upah minimum nasional, Presiden menekankan kebijakan terkait upah minimum sektoral akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Prabowo mengatakan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli akan merilis aturan lebih terperinci mengenai mekanisme penetapan upah minimum, termasuk upah sektoral, dalam waktu dekat.

"Untuk upah minimum sektoral, akan ditetapkan oleh Dewan Pengupahan provinsi, kota, dan kabupaten," katanya.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x