JAKARTA, KOMPAS.TV- Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta, Hari Nugroho menyatakan, besaran Upah Mininum Provinsi (UMP) kemungkinan akan diumumkan usai gelaran Pilkada Serentak, Rabu 27 November 2024.
"Tidak jadi (hari ini), kan kita masih nunggu petunjuk pelaksana dan teknis. Ini masih didiskusikan dengan Dewan Pengupahan Nasional," kata Hari di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2024).
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat, mungkin habis Pilkada. Itu barangkali sudah siap narasinya," tambahnya seperti dikutip dari Antara.
Sebelumnya, Hari memastikan UMP DKI akan naik. Namun ia belum bisa memastikan berapa besaran kenaikan UMP 2025.
Baca Juga: Menaker Janji UMP 2025 Ditetapkan Maksimal Desember, Buruh Tuntut Kenaikannya 10-20 Persen
Ia menjelaskan, kenaikan UMP bisa lebih besar lantaran "alpha" (indeks tertentu yang disimbolkan dalam bentuk α) yang ditetapkan pemerintah pusat juga lebih tinggi dibandingkan tahun lalu.
“Kan dulu alpha ditentukan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi. Kemarin alpha juga dari 0,1 sampai 0,3. Kalau sekarang indeks alpha menjadi 0,2 sampai 0,8. Jadi, otomatis angkanya naik dibandingkan UMP tahun lalu," terangnya.
Adapun pada 2024, Pemprov DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp5.067.381. Angka ini naik 3,38 persen atau Rp165.583 dibandingkan 2023.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, UMP paling lambat akan diumumkan pada Desember 2024.
Baca Juga: Ekonom Usul Pemerintah Terapkan Pajak Orang Kaya untuk Biaya MBG, Bukan Naikkan PPN
Sumber : Kompas.tv, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.