JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan, upah minimum provinsi (UMP) paling lambat akan diumumkan pada Desember 2024.
Sampai saat ini, ia menyebut pihaknya masih membuka ruang diskusi dengan asosiasi buruh, pengusaha, dan pihak terkait lainnya terkait UMP.
Dengan begitu, menurutnya, regulasi yang dihadirkan pemerintah turut memperhatikan kedua sisi.
Baik sisi pekerja dan pemberi kerja, sehingga mampu menghadirkan rumusan yang tepat.
"Iya harus (UMP ditetapkan pada Desember). Kita kan harus kejar sebelum 1 Januari itu kan secara bertahap ya, UMP, UMK dan sektoral," kata Menaker di kantornya, Jakarta, Rabu (20/11/2024).
"Kami juga mendapatkan ini (masukan), harapan dari mereka (buruh/pekerja) juga jangan sepihak dong pemerintah yang menentukan. Jadi itu yang kita optimalkan," tambahnya seperti dikutip dari Antara.
Baca Juga: KSPI Minta Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Dibatalkan, Tuntut Upah Minimum Naik 10 Persen di 2025
Ia menyampaikan, pembasahan UMP masih dilakukan sampai saat ini bersama Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional.
Targetnya pekan ini bisa selesai dan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Setelah itu, Menaker baru bisa menerbitkan payung hukum UMP 2025 dalam bentuk Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).
"Targetnya sih minggu ini kita tuntas dengan LKS dan kebetulan Presiden kembali yah. Tentu saya sebagai menteri menghadap dulu, mendengar arahan beliau, sesudah itu kita keluarkan," ungkapnya.
Kemudian, Kemnaker akan bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri untuk mensosialisasikan aturan tersebut kepada kepala daerah di Indonesia.
Baca Juga: Wakil Ketua DPR Ingatkan Kenaikan PPN di 2022 Sebabkan Inflasi Tinggi, Upah Pekerja juga Stagnan
Sumber : Kompas.tv, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.