KOMPAS.TV - Pemerintah memastikan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa kebijakan ini akan diterapkan secara hati-hati untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR pada 13 November lalu, Sri Mulyani menegaskan bahwa kenaikan PPN ini sesuai dengan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Ia juga menambahkan bahwa langkah ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), khususnya dalam membiayai program-program prioritas pemerintah.
#ppn #pajak
Baca Juga: Wapres Gibran Rakabuming Raka Uji Coba Makan Bergizi Gratis di Jakarta Barat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.