JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menyoroti soal rencana pemerintah menaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
Cucun mengingatkan, kenaikan PPN yang berdampak positif terhadap penerimaan negara harus dibayar dengan inflasi yang tinggi di tahun 2022.
Pada tahun tersebut, inflasi mencapai 5,51 persen. Meski kenaikan tarif PPN menjadi 11 persen bukan satu-satunya faktor penyumbang angka inflasi itu.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu faktor utama yang berkontribusi terhadap kenaikan inflasi.
Baca Juga: Pengamat Sebut Prabowo Harus Berani Tolak Kenaikan PPN 12 Persen
Ia menjelaskan, peningkatan tarif meningkatkan biaya produksi bagi produsen, yang kemudian dapat direspons dengan menaikkan harga jual produk mereka.
“Kenaikan harga produk dan jasa akan langsung memengaruhi indeks harga konsumen, salah satu indikator inflasi. Tapi masalahnya, kenaikan inflasi tak diikuti dengan kenaikan upah yang signifikan,” kata Cucun dalam keterangn tertulisnya di Jakarta, dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (19/11/2024).
Kenaikan harga dan jasa, lanjutnya, dapat memengaruhi kesejahteraan masyarakat dan stabilitas ekonomi secara keseluruhan, terutama yang berkaitan dengan daya beli masyarakat.
Baca Juga: Apa Itu Frugal Living, Seruan untuk Memprotes Kenaikan PPN 12 Persen? Ini Dampaknya
Ia juga menambahkan, potensi restitusi PPN akan meningkat seiring dengan kenaikan tarif PPN, yang pada gilirannya akan membutuhkan biaya administrasi lebih besar bagi pemerintah.
Restitusi PPN adalah pengajuan pengembalian pembayaran pajak oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Politisi Fraksi PKB ini menilai, pemerintah harus mengkaji ulang rencana tersebut, mengingat dampak yang bisa sangat signifikan terhadap ekonomi nasional dan kesejahteraan rakyat.
Ia juga mengingatkan, kondisi perekonomian global yang tidak menentu seharusnya menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan mengenai kenaikan pajak ini.
Baca Juga: Pastikan PPN Jadi 12 Persen Mulai Januari 2025, Menkeu: Biayai Program Prioritas Pemerintah
“Sebenarnya sudah sejak lama saya concern terhadap rencana Pemerintah terkait kenaikan PPN menjadi 12 persen ini. Sejak periode DPR lalu, saya mendorong agar rencana tersebut dikaji ulang,” ujarnya.
Peraturan terkait kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai menjadi 12 persen pada tahun 2025 termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Sebelumnya tarif PPN di Indonesia mengalami perubahan dari 10 persen menjadi 11 persen pada 1 April 2022.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.