JAKARTA, KOMPAS.TV - Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan diberlakukan mulai Januari 2025 berpotensi memberikan dampak berantai terhadap perekonomian nasional.
Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution Ronny P Sasmita menjelaskan bahwa kebijakan tersebut akan berdampak langsung terhadap kenaikan harga barang dan jasa.
"Kenaikan PPN menjadi 12 persen tentu akan membuat harga-harga jual barang dan jasa akan ikut naik, biasanya minimal sebesar kenaikan PPN," ungkapnya dikutip dari Kompas.com, Minggu (17/11/2024).
Menurut Ronny, kenaikan harga ini terjadi karena pelaku usaha cenderung membebankan kenaikan PPN ke harga jual produk.
"Karena biasanya perusahaan kurang bersedia menanggung kenaikan PPN sendiri," jelasnya.
Baca Juga: Sudah Jatuh Tertimpa Tangga: Nasib Sektor Tekstil dan Ritel Saat PPN Naik 12 Persen di 2025
Ronny mengidentifikasi beberapa dampak berantai yang mungkin terjadi seperti penurunan daya beli, konsumsi, risiko ketenagakerjaan, hingga pertumbuhan ekonomi.
Penurunan Daya Beli
"Secara umum akan terdampak ke semua (lapisan masyarakat), tergantung persentase pengaruhnya. Toh retail-retail modern hari ini sudah sampai ke desa-desa. Namun yang akan paling terpukul kelas menengah tentunya," ucapnya.
Penurunan Konsumsi
Sumber : Kompas.com, Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.