KOMPAS.TV - Hari ini (18/11), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar Sidang Perdana Praperadilan yang diajukan Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Lembong.
Tom menggugat penetapan tersangka dan penahanannya.
Sidang Praperadilan dimulai pukul 10 pagi dan dipimpin oleh Hakim Tumpanuli Marbun.
Namun, sidang ini tidak dihadiri oleh Tom Lembong.
Tim Kuasa Hukum mempertanyakan penetapan tersangka dan penahanan Tom Lembong.
Menurut Kuasa Hukum, penetapan Tom tidak sah karena kurangnya alat bukti.
Selain itu, Kuasa Hukum menilai tak adanya aliran dana menuju Tom Lembong, berdasarkan data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Baca Juga: Kejagung Periksa Tom Lembong 10 Jam dalam Kasus Korupsi Impor Gula, Bagaimana Hasilnya?
#tomlembong #korupsi #imporgula
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.