Kompas TV ekonomi keuangan

Daftar Gaji PPPK 2024, Berikut Rinciannya hingga Tunjangan yang Diterima

Kompas.tv - 24 Oktober 2024, 13:02 WIB
daftar-gaji-pppk-2024-berikut-rinciannya-hingga-tunjangan-yang-diterima
Ilustrasi pengadaan PPPK 2024. (Sumber: BKN)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV — Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tahap pertama resmi dibuka pada 1-20 Oktober 2024, dan tahap kedua akan berlangsung pada 17 November hingga 31 Desember 2024. 

Calon pelamar diwajibkan memahami kategori pendaftaran dan syarat yang berlaku sebelum mendaftar melalui laman resmi sscasn.bkn.go.id.

Pemerintah juga telah merilis rincian gaji dan tunjangan bagi PPPK, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang mengubah Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Gaji PPPK 2024 Berdasarkan Golongan

Gaji PPPK 2024 dibagi berdasarkan golongan, mulai dari Golongan I hingga Golongan XVII, dengan rentang gaji yang cukup beragam. 

Berikut ini daftar lengkap gaji PPPK 2024 berdasarkan golongan:

Baca Juga: Menteri Abdul Mu'ti Turun Tangan Bantu Guru di Konawe Selatan untuk Seleksi PPPK

- Golongan I: Rp1.938.500 - Rp2.900.900
- Golongan II: Rp2.206.500 - Rp3.071.200
- Golongan III: Rp2.206.500 - Rp3.201.200
- Golongan IV: Rp2.299.800 - Rp3.336.600
- Golongan V: Rp2.511.500 - Rp4.189.900
- Golongan VI: Rp2.742.800 - Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800 - Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700 - Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600 - Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100 - Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300 - Rp5.716.000
- Golongan XII: Rp3.627.500 - Rp5.957.800
- Golongan XIII: Rp3.781.000 - Rp6.209.800
- Golongan XIV: Rp3.940.900 - Rp6.472.500
- Golongan XV: Rp4.107.600 - Rp6.746.200
- Golongan XVII: Rp4.462.500 - Rp7.329.000.

Rincian Tunjangan PPPK 2024

Selain gaji, PPPK juga berhak atas tunjangan-tunjangan yang setara dengan yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tunjangan ini diatur oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut beberapa tunjangan utama yang akan diterima oleh PPPK:

1. Tunjangan Istri/Suami: PPPK yang sudah menikah berhak menerima tunjangan sebesar 10 persen dari gaji pokok.
   
2. Tunjangan Anak: Anak di bawah usia 21 tahun, belum menikah, dan belum bekerja, berhak mendapatkan tunjangan sebesar 2 persen dari gaji pokok.

3. Tunjangan Pangan: PPPK juga akan menerima tunjangan pangan dalam bentuk beras sebesar 10 kilogram atau uang tunai senilai beras 10 kilogram per bulan untuk setiap anggota keluarga yang tercantum dalam daftar gaji.

4. Tunjangan Jabatan Struktural: Bagi PPPK yang menduduki jabatan struktural, tunjangan berkisar antara Rp360.000 hingga Rp5.500.000 sesuai dengan jabatan yang diemban, berdasarkan Perpres Nomor 26 Tahun 2007.

5. Tunjangan Jabatan Fungsional: Besaran tunjangan jabatan fungsional disesuaikan dengan ketentuan peraturan presiden untuk masing-masing rumpun jabatan fungsional di instansi terkait.

6. Tunjangan Umum: PPPK yang tidak menerima tunjangan jabatan struktural atau fungsional akan menerima tunjangan umum dengan besaran antara Rp175.000 hingga Rp190.000 per bulan.

7. Tunjangan Kinerja (TPP): Tunjangan kinerja atau Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bervariasi tergantung kebijakan instansi tempat PPPK bekerja. 

Baca Juga: Formasi PPPK Kemenag 2024 untuk Siapa Saja? Ini Syarat, Cara Daftar dan Jadwal Pendaftarannya


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x