Kompas TV ekonomi energi

Empat Faktor Ini Jadi Penyebab Tiket Pesawat Mahal Kata Menhub Budi Karya Sumadi

Kompas.tv - 1 Oktober 2024, 20:34 WIB
empat-faktor-ini-jadi-penyebab-tiket-pesawat-mahal-kata-menhub-budi-karya-sumadi
Foto ilustrasi tiket pesawat. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menjelaskan empat faktor utama yang menyebabkan tingginya harga tiket pesawat dalam negeri. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV - Harga tiket pesawat untuk penerbangan domestik yang cenderung mahal telah menjadi perhatian publik. Menanggapi hal ini, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan empat faktor utama yang berkontribusi terhadap tingginya harga tiket pesawat dalam negeri.

Dalam Konferensi Pers Kinerja Sektor Transportasi 10 Tahun Pemerintahan Presiden Joko Widodo yang digelar di Jakarta, Selasa (1/10/2024), Budi Karya menjelaskan bahwa penyebab mahalnya tiket pesawat tidak hanya berasal dari satu sumber.

"Sebenarnya saya berulang-ulang kali mengatakan bahwa harga tiket bukan karena kami saja, ada empat faktor yang jika diselesaikan dapat menurunkan harga," ujarnya dikutip dari Antara.

Faktor pertama yang disoroti Menhub adalah harga avtur atau bahan bakar pesawat. Menurutnya, jika harga avtur di Indonesia bisa setara dengan negara lain, hal ini berpotensi menurunkan harga tiket pesawat.

"Saya sudah melakukan rapat dengan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Pak Luhut Binsar Pandjaitan, mengenai perbaikan harga avtur," tambahnya.

Menhub juga menyoroti bahwa di negara lain terdapat multi provider untuk avtur, sementara di Indonesia cenderung monopolistik.

Faktor kedua adalah pajak impor suku cadang pesawat. Budi Karya membandingkan situasi di Indonesia dengan negara tetangga.

"Sparepart kita dikenakan pajak, sementara di Singapura dan Malaysia tidak. Bayangkan dampaknya terhadap 400 pesawat yang kita miliki."

Menhub menyatakan bahwa isu ini sedang dalam proses penyelesaian.

Poin ketiga yang menjadi perhatian adalah pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% untuk penumpang dan avtur.

Menhub berpendapat bahwa hal ini sudah tidak relevan mengingat transportasi udara kini telah menjadi kebutuhan primer masyarakat.

Baca Juga: Luhut Sebut Avtur dari Minyak Jelantah Bisa Bikin Cuan Rp13 T, Diluncurkan September 2024

"Dulu ketika saya kecil, melihat pesawat itu sudah dianggap hal yang luar biasa. Sekarang, kita ke mana-mana menggunakan Boeing 737. Ini sudah menjadi kebutuhan primer, jadi tidak relevan jika dikenakan PPN," jelasnya.

Faktor keempat yang ditekankan Menhub adalah pentingnya sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan.




Sumber : Antara




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x