Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Usai Bertemu Jokowi, Gus Yahya: PBNU Siap Kelola Lahan Tambang Seluas 26.000 Hektare di Kaltim

Kompas.tv - 22 Agustus 2024, 20:15 WIB
usai-bertemu-jokowi-gus-yahya-pbnu-siap-kelola-lahan-tambang-seluas-26-000-hektare-di-kaltim
Foto arsip. Ketum PBNU Gus Yahya menyatakan PBNU siap mengerjakan usaha pertambangan di lokasi yang sudah ditentukan. (Sumber: NU Online/Suwito)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Edy A. Putra

JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menyatakan organisasinya siap mengerjakan usaha pertambangan di lokasi yang sudah ditentukan.

Hal tersebut disampaikan Gus Yahya usai bertemu Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada hari ini, Kamis (22/8/2024).

Dia menyampaikan apresiasi kepada Jokowi yang telah menerbitkan izin usaha pertambangan (IUP) untuk PBNU. 

"Kami sampaikan terima kasih ke Presiden telah memberikan konsesi sampai dengan terbitnya IUP," kata Gus Yahya, Kamis, seperti yang dilaporkan jurnalis Kompas TV, Dipo Nurbahagia.

"Sehingga kami sekarang siap untuk segera mengerjakan usaha pertambangan di lokasi yang sudah ditentukan."

Menurut penjelasannya, lokasi konsesi tambang tersebut merupakan milik eks PT Kaltim Prima Coal (KPC).

"Lokasi tambang di Kalimantan Timur (Kaltim, -red), eks KPC. Luasannya 26.000 hektare," ujarnya.

Baca Juga: Soal Izin Tambang Ormas, Bahlil: PBNU Sudah Selesai, Muhammadiyah dalam Proses

Lebih lanjut, ia mengatakan lahan konsesi tersebut baru sebagian kecil yang dieksplorasi, sehingga belum dapat dipastikan besaran produksi batu bara yang dihasilkan.

Saat disinggung soal kapan produksi di lahan tambang itu akan dimulai, ia pun menyebut secepatnya.

"Segera. Mudah-mudahan Januari (2025, -red)," ucapnya.

Selain konsesi tambang, Gus Yahya menyebut pihaknya juga membahas investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, dengan Jokowi.

Kepada Jokowi, ia menyampaikan PBNU berniat untuk berinvestasi tanah di IKN.

"Kami juga sampaikan (ke Jokowi, -red) bahwa ingin juga ikut berinvestasi, kami ingin beli tanah di IKN," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah memberikan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan lzin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Hal itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Ada sejumlah ormas keagamaan yang ditawarkan IUPK oleh pemerintah. Namun baru NU dan Muhammadiyah yang menerima dan menyatakan siap mengelola tambang.

Baca Juga: Ketua Umum PBNU Gus Yahya Minta DPR Dengar Aspirasi Pendemo yang Menentang Revisi UU Pilkada


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x