JAKARTA, KOMPAS.TV - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Kabupaten Rembang telah dimulai pada hari ini Selasa (20/8/2024).
Pada tahun ini, sebanyak 58 formasi tersedia di lingkungan salah satu pemkab yang berada di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) ini. Rinciannya terdiri dari delapan formasi tenaga kesehatan dan 50 formasi tenaga teknis.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Rembang melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi Kepegawaian (PPIK), Miftachul Ichwan Anggoro Kasih menyampaikan, pengumuman seleksi berlangsung dari 19 Agustus hingga 2 September 2024, berdasarkan surat dari Plt Kepala BKN Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024.
Sedangkan tahapan pendaftaran akan dimulai 20 Agustus hingga 6 September 2024, dan seleksi administrasi dijadwalkan pada 20 Agustus hingga 13 September 2024.
“Persiapan kita selaku BKD itu, persiapan awal nanti seleksi administrasinya dulu. Apakah persyaratan yang dikirim atau di upload di SSCASN itu sudah lengkap atau tidak, memenuhi syarat jabatan formasi atau tidak,” ungkapnya, saat ditemui di kantornya, Senin (19/8/2024) lalu.
Baca Juga: Pendaftaran Dibuka 20 Agustus, Simak Formasi CPNS 2024 di KPU RI, Gaji Mulai Rp5 Juta!
Disampaikan, pihaknya juga menyediakan layanan informasi offline di kantor BKD Rembang, untuk memudahkan calon peserta seleksi mendapatkan informasi lebih lanjut.
“Masuknya di Subkor pengadaan, ada petugasnya. Nanti bisa juga dengan saya atau dengan temen-temen yang masuk kepanitiaan (seleksi CPNS),” jelasnya dikutip dari laman resmi Pemprov Jateng di https://jatengprov.go.id/beritadaerah/58-formasi-cpns-di-rembang-dibuka-pppk-bisa-ikut-seleksi-tanpa-mundur/
Ditambahkan, seleksi CPNS kali ini, terbuka untuk umum, juga dapat diikuti oleh pegawai non-ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum mendaftar.
Berdasarkan aturan Kemen PAN-RB, imbuhnya, pegawai non-ASN hanya bisa memilih satu jenis pengadaan ASN dalam tahun anggaran yang sama.
“Dia (pegawai non-ASN) harus memilih, katakanlah di 2024 ini ada lowongan CPNS dan PPPK maka dia hanya bisa memilih salah satu, CPNS atau PPPK,” terangnya.
Sedangkan bagi PPPK yang ingin mengikuti seleksi CPNS, Mifta chul menjelaskan, jika mereka harus memenuhi masa kerja minimal satu tahun dan mendapatkan surat persetujuan dari Bupati Rembang.
Mereka tidak perlu mengundurkan diri dari status PPPK untuk mendaftar CPNS, namun jika tidak lolos seleksi CPNS, status sebagai PPPK akan tetap dipertahankan.
“Namun, PPPK yang belum memenuhi masa kerja minimal satu tahun dan tetap mendaftar CPNS, akan terblokir secara otomatis oleh BKN,” jelas Miftachul.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2024 Resmi Dibuka, Ini Cara Daftar dan Dokumen yang Diperlukan
Cara Membuat Akun SSCASN
Untuk mendaftar, calon peserta yang belum memiliki akun harus membuat akun terlebih dahulu dengan langkah-langkah berikut:
Dokumen yang Perlu Disiapkan saat Seleksi CPNS
Sebelum mendaftar, pastikan telah mempersiapkan dokumen-dokumen berikut:
Jadwal Pendaftaran CPNS 2024
Baca Juga: Rekrutmen CPNS 2024 Kemenparekraf Buka 392 Formasi Lulusan D3, S1, dan S2, Berikut Syarat Daftarnya
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.