JAKARTA, KOMPAS.TV - Pemerintah telah mengumumkan harga liquefied petroleum gas (LPG) atau elpiji non-subsidi tabung 5,5 kg dan 12 kg yang akan berlaku per 1 Agustus 2024.
Menurut pengumuman tersebut, tidak ada penurunan maupun kenaikan harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg.
Dilansir Kompas.com, harga elpiji 5,5 kg dan 12 kg pada Agustus 2024 masih sama dengan harga terakhir yang diumumkan Pertamina pada November 2023.
Berikut harga elpiji per 1 Agustus 2024 menurut provinsi selengkapnya.
Baca Juga: Harga Emas Batangan Antam Naik Rp10 ribu, Daftar Lengkap Harga Emas Sabtu 27 Juli 2024
1. Aceh (Aceh Besar, Langsa, dan Lhokseumawe)
2. Sumatera Utara (Binjai, Deli Serdang, Labuhanbatu Selatan, Medan, dan Simalungun)
3. Sumatera Barat (Padang dan Payakumbuh)
4. Riau (Dumai dan Pekanbaru)
5. Kepulauan Riau (Batam dan Bintan)
6. Jambi (Jambi)
7. Sumatera Selatan (Lubuk Linggau, Ogan Ilir, dan Palembang)
8. Bengkulu (Bengkulu)
9. Lampung (Bandar Lampung dan Metro)
10. Bangka Belitung (Bangka, Bangka Barat, dan Belitung)
Baca Juga: Harga Tiket, Jadwal Terbaru, dan Daftar Stasiun yang Dilewati KA Blambangan Ekspres
11. Banten (Serang dan Tangerang)
12. DKI Jakarta (Jakarta Barat dan Jakarta Utara)
13. Jawa Barat (Bandung, Bekasi, Bogor, Cianjur, Garut, Indramayu, Karawang, Sukabumi, dan Tasikmalaya)
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.