Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Setelah Shin Tae-yong dan CEO ChatGPT, Imigrasi RI Incar Elon Musk Pegang Golden Visa

Kompas.tv - 26 Juli 2024, 15:24 WIB
setelah-shin-tae-yong-dan-ceo-chatgpt-imigrasi-ri-incar-elon-musk-pegang-golden-visa
Presiden Jokowi mengadakan pertemuan dengan CEO SpaceX dan Tesla, Elon Musk, di sela-sela Forum Air Sedunia (World Water Forum) ke-10 yang berlangsung di Bali International Convention Center (BICC), Kabupaten Badung, Provinsi Bali pada Senin, (20/05/2024). (Sumber: BPMI Setpres)
Penulis : Dina Karina | Editor : Vyara Lestari

Klasifikasi visa ini diperuntukkan orang asing berkualitas yang akan bermanfaat kepada perkembangan ekonomi negara, salah satunya adalah penanam modal, baik korporasi maupun perorangan.

Mengutip laman resmi Ditjen Imigrasi, Jumat (26/7), untuk dapat tinggal di Indonesia selama 5 tahun, orang asing investor perorangan yang akan mendirikan perusahaan di Indonesia diharuskan berinvestasi sebesar 2,5 juta dolar AS (sekitar Rp38 miliar). 

Sedangkan untuk masa tinggal 10 tahun, nilai investasi yang disyaratkan adalah sebesar 5 juta dolar AS (sekitar Rp76 miliar).

Sementara itu, bagi investor korporasi yang membentuk perusahaan di Indonesia dan menanamkan investasi sebesar 25 juta dolar AS atau sekitar Rp380 miliar, akan memperoleh golden visa dengan masa tinggal lima tahun bagi direksi dan komisarisnya.

Baca Juga: Pendiri ChatGPT Samuel Altman Dapat Golden Visa dari Dirjen Imigrasi, Apa Manfaat Eksklusifnya?

"Untuk nilai investasi sebesar 50 juta dolar AS akan diberikan lama tinggal 10 tahun," tulis pihak Imigrasi. 

Golden Visa untuk WNA yang Tidak Berinvestasi

Ketentuan berbeda diberlakukan untuk investor asing perorangan yang tidak bermaksud mendirikan perusahaan di Indonesia. 

Untuk golden visa 5 tahun, pemohon diwajibkan menempatkan dana senilai 350.000 dolar AS (sekitar Rp5,3 miliar) yang dapat digunakan untuk membeli obligasi pemerintah RI, saham perusahaan publik atau penempatan tabungan/deposito.

Sedangkan untuk golden visa 10 tahun, dana yang harus ditempatkan adalah sejumlah 700.000 dolar AS (sekitar Rp10,6 miliar). 

Sebelumnya, peraturan keimigrasian Indonesia tidak mengatur visa dengan izin tinggal berjangka waktu 10 tahun. 

Baca Juga: Tiket Konser Bakal Kena Cukai? DJBC Kemenkeu: Masih Usulan, Belum Masuk Kajian

"Pemegang golden visa diharapkan dapat menikmati sejumlah manfaat eksklusif dari jenis visa ini. Di antaranya adalah jangka waktu tinggal lebih lama, kemudahan keluar dan masuk Indonesia, serta efisiensi karena tidak perlu lagi mengurus ITAS ke kantor imigrasi," jelas pihak Imigrasi. 

Indonesia bukanlah negara pertama yang memberlakukan golden visa. Kebijakan serupa telah lebih dahulu diimplementasikan di berbagai negara maju, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Uni Emirat Arab, Irlandia, Jerman, Selandia Baru, Italia dan Spanyol. 


 

 




Sumber : Kompas.tv, Kompas.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x