JAKARTA, KOMPAS.TV - Berikut rincian tarif listrik per kWh (kilowatt-jam) mulai 1 Agustus 2024 resmi dari Perusahaan Listrik Negara (PLN).
PLN telah menetapkan tarif listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi triwulan III atau Juli, Agustus, dan September 2024.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman P Hutajulu mengatakan tarif listrik pada triwulan III tidak mengalami perubahan, alias tdak naik.
Tarif listrik triwulan III tidak mengalami perubahan karena pemerintah ingin menjaga daya saing industri serta menjaga tingkat inflasi.
"Untuk menjaga daya saing dan mengendalikan inflasi, Pemerintah memutuskan tarif listrik tetap atau tidak naik,” ujar Jisman dalam keterangannya, Selasa (2/7/2024).
Baca Juga: Komisaris BUMN Diisi Politikus, Stafsus Erick Jamin Takkan Pengaruhi Kinerja Perusahaan
1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, Rp 1.352 per kWh
2. Golongan R-1/ TR daya 1.300 VA, Rp 1.444,70 per kWh
3. Golongan R-1/ TR daya 2.200 VA, Rp 1.444,70 per kWh
4. Golongan R-2/ TR daya 3.500-5.500 VA, Rp 1.699,53 per kWh
5. Golongan R-3/ TR daya 6.600 VA ke atas, Rp 1.699,53 per kWh
6. Golongan B-2/ TR daya 6.600 VA-200 kVA, Rp 1.444,70 per kWh
7. Golongan B-3/ Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA, Rp 1.114,74 per kWh
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.