Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Sandiaga Uno Ungkap Pemerintah Telah Bentuk Satgas Penurunan Harga Tiket Pesawat

Kompas.tv - 14 Juli 2024, 13:37 WIB
sandiaga-uno-ungkap-pemerintah-telah-bentuk-satgas-penurunan-harga-tiket-pesawat
Ilustrasi tiket pesawat. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno mengungkap, pemerintah telah membentuk satuan tugas (satgas) penurunan harga tiket pesawat. (Sumber: StockSnap/pixabay.com via kompasiana.com)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

Berdasarkan data Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA), pada 2024 akan ada 4,7 miliar penumpang global atau 200 juta penumpang lebih banyak daripada 2019.

"Kami menyiapkan beberapa langkah untuk efisiensi penerbangan dan penurunan harga tiket, misalnya evaluasi operasi biaya pesawat," ujarnya. 

"Cost Per Block Hour (CBH) yang merupakan komponen biaya operasi pesawat terbesar, perlu diidentifikasi rincian pembentukannya," tambahnya. 

Pemerintah bersama pihak terkait juga merumuskan strategi untuk mengurangi nilai CBH tersebut, berdasarkan jenis pesawat dan layanan penerbangan. 

Selain itu, ada rencana untuk mengakselerasi kebijakan pembebasan Bea Masuk dan pembukaan Lartas (larangan dan penbatasan) barang impor tertentu, untuk kebutuhan penerbangan. Dimana porsi perawatan berada di 16 persen porsi keseluruhan setelah avtur.

Baca Juga: Tiket Kereta Diskon 20% Sudah Bisa Dipesan Mulai Hari Ini, Ada 22.000 Tiket Semua Kelas!

"Mekanisme pengenaan tarif berdasarkan sektor rute, berimplikasi pada pengenaan dua kali tarif PPN, luran Wajib Jasa Raharja (IWJR), dan Passenger Service Charge (PSC), bagi penumpang yang melakukan transfer/ ganti pesawat," ucapnya. 

"Mekanisme perhitungan tarif perlu disesuaikan berdasarkan biaya operasional maskapai per jam terbang, yang akan berdampak signifikan mengurangi beban biaya pada tiket penerbangan," sambungnya. 

Hal lain yang tidak kalah penting adalah evaluasi peran pendapatan kargo terhadap pendapatan perusahaan penerbangan yang seringkali luput dari perhatian. Ini bisa menjadi pertimbangan dalam menentukan harga Tarif Batas Atas. 

Pemerintah juga akan mengkaji peluang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk beberapa destinasi prioritas. 

"Terhitung sejak rapat ini dilakukan, seluruh langkah tersebut di atas selanjutnya akan dikomandoi langsung oleh Komite Supervisi Harga Tiket Angkutan Penerbangan Nasional. Mereka akan mengevaluasi secara detail harga tiket pesawat setiap bulannya," tandasnya. 


 




Sumber : Kompas.tv, Antara




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x