Kompas TV ekonomi ekonomi dan bisnis

Hitung-Hitungan BP Tapera: Butuh 150 Penabung Mulia agar 1 MBR Bisa Ambil KPR Bunga Flat 5%

Kompas.tv - 12 Juni 2024, 14:24 WIB
hitung-hitungan-bp-tapera-butuh-150-penabung-mulia-agar-1-mbr-bisa-ambil-kpr-bunga-flat-5
BP Tapera untuk membantu satu orang masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa memiliki KPR dengan bunga 5 persen, maka dibutuhkan 150 penabung mulia. (Sumber: KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN)
Penulis : Dina Karina | Editor : Gading Persada

JAKARTA, KOMPAS.TV- Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkap alasan mengapa semua pekerja yang memenuhi syarat wajib menjadi peserta Tapera. 

Pasalnya, untuk membantu satu orang masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) agar bisa memiliki KPR dengan bunga 5 persen, maka dibutuhkan 150 penabung mulia.

Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera BP Tapera Sugiyarto mengatakan, perhitungan itu berlaku dengan asumsi penghasilannya rata-rata Rp5 juta per bulan dan menabung Tapera sebesar 3 persen atau Rp150.000 per bulan.

"Kalau para penabung mulia yang memiliki penghasilan di atas MBR tersebut mempunyai penghasilan sebesar Rp10 juta per bulan ke atas mungkin cukup sedikit penabung mulia, seperti 100 orang penabung mulia," kata Sugiyarto di Jakarta, seperti dikutip dari Antara, Selasa (11/6/2024). 

Baca Juga: BP Tapera Sebut Iuran 3 Persen Belum Tentu Berlaku pada 2027

Ia pun kembali mengingatkan, jika pekerja yang wajib jadi anggota Tapera adalah yang berpenghasilan di atas UMR. 

Jadi kalau pekerja-pekerja yang penghasilannya di bawah UMR tidak wajib menjadi peserta Tapera, seperti tukang ojek.

"Pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera adalah pekerja formal dan pekerja mandiri yang penghasilannya di atas UMR, contohnya para pekerja yang bekerja di bidang perbankan dan keuangan mereka memiliki penghasilan yang tinggi, mereka wajib menjadi peserta Tapera," tuturnya. 

Penabung mulia merupakan peserta Tapera non-MBR yang hanya mengambil manfaat pengembalian simpanan beserta imbal hasil pemupukan dana, tanpa mengambil manfaat perumahan Program Tapera.

Baca Juga: Jakarta Fair 2024 Dibuka Hari Ini Hingga 33 Hari Kedepan, Mulai 12 Juni-14 Juli 2024

Ia menjelaskan, bagi masyarakat non MBR yang telah memiliki rumah baik tempat tinggal atau objek investasi, maka dana Tapera yang telah rutin disetorkan bisa dijadikan sebagai tabungan hari tua.

Saat ini BP Tapera tengah mengembangkan perluasan manfaat lainnya bagi peserta penabung mulia untuk meningkatkan benefit dalam kepesertaan Program Tapera.



Sumber : Antara



BERITA LAINNYA



Close Ads x