Kompas TV ekonomi keuangan

Cara Cek Penerima Bansos BLT Mitigasi, PKH dan BPNT 2024

Kompas.tv - 11 Juni 2024, 18:26 WIB
cara-cek-penerima-bansos-blt-mitigasi-pkh-dan-bpnt-2024
Ilustrasi menerima uang bantuan sosial atau Bansos BPNT sebesar Rp600.000 yang akan dicairkan pada Agustus 2023. (Sumber: Kompas.tv/Ant)
Penulis : Kiki Luqman | Editor : Deni Muliya

Berikut cara untuk memeriksa apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos 2024:

  • Buka laman cekbansos.kemensos.go.id di browser HP atau komputer.
  • Isi kolom data penerima manfaat dengan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan.
  • Masukkan nama penerima manfaat sesuai KTP.
  • Ketikkan 4 huruf kode yang tertera dalam "Kotak kode".
  • Klik “Cari data” dan tunggu hingga data muncul.
  • Sistem cek bansos Kemensos akan mencari nama penerima manfaat berdasarkan data wilayah yang dimasukkan.

Menurut laman Indonesia Baik Ditjen IKP Kemenkominfo, ada beberapa jenis bansos yang akan dicairkan secara bertahap pada tahun 2024, seperti:

Program Keluarga Harapan (PKH)

Bantuan PKH adalah bantuan tahunan yang diberikan pemerintah kepada keluarga penerima manfaat yang terdaftar dalam Daftar Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial RI.

Program ini membantu masyarakat tidak mampu dalam aspek kesejahteraan, pendidikan, dan kesehatan.

Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)

Program BPNT atau Kartu Sembako ini juga disalurkan untuk keluarga penerima manfaat sesuai DTKS Kemensos.

Dalam BPNT ini, masyarakat tetap menerima bantuan dalam bentuk uang sebesar Rp200.000 per bulan, yang dicairkan setiap dua bulan sekali.

Bantuan Pangan Beras

Bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram ini diperuntukkan bagi setiap keluarga penerima manfaat dengan kualitas beras CBP medium.

Bantuan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pangan dan menekan inflasi.

Itulah jenis bantuan yang akan cair pada tahun 2024 serta cara mengecek data penerima bantuan melalui laman resmi Bansos Kemensos.

Baca Juga: Benarkah Pendaftaran Seleksi CPNS 2024 Dibuka 24 Juni? Ini Penjelasan BKN



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x