JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Persatuan Gereja Indonesia (PGI) Gomar Gultom merespons kebijakan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang mengizinkan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
Gomar mengapresiasi kebijakan Jokowi dan menyebut bahwa pelibatan berbagai elemen masyarakat, termasuk ormas keagamaan, dalam sektor tambang merupakan terobosan yang baik.
“Bisa contoh baik di masa depan dalam pengelolaan tambang yang ramah lingkungan,” kata Gomar, Minggu (2/5/2024).
Baca Juga: Revisi PP Minerba, Jokowi Teken Aturan yang Memungkinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Kebijakan tersebut, kata Gomar, merupakan bentuk komitmen Jokowi dalam melibatkan sebanyak mungkin elemen masyarakat untuk turut serta mengelola kekayaan negeri.
Selain itu, kebijakan Jokowi ini juga menunjukkan adanya penghargaan terhadap ormas keagamaan yang menurut Gomar telah berkontribusi membangun negeri.
Gomar menyebut, kebijakan ini memang tidak mudah untuk diimplementasikan. Pasalnya, ia mengakui bahwa ormas keagamaan memiliki keterbatasan dalam mengelola sektor tambang.
Terlebih, pengelolaan sektor tambang sangat kompleks dan memiliki implikasi yang luas.
"Namun mengingat setiap ormas keagamaan juga memiliki mekanisme internal yang mengkapitalisasi SDM yang dimilikinya, tentu ormas keagamaan, bila dipercaya, akan dapat mengelolanya dengan optimal dan profesional," jelasnya, dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, ia mengingatkan agar ormas keagamaan tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yakni untuk membina umat.
"Yang perlu dijaga adalah agar ormas keagamaan itu kelak tidak mengesampingkan tugas dan fungsi utamanya, yakni membina umat. Juga menjaga agar ormas keagamaan tersebut juga tidak terkooptasi oleh mekanisme pasar," imbau Gomar.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, Presiden Jokowi telah menandatangani aturan yang memungkinkan organisasi keagamaan memiliki izin usaha pertambangan, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Kamis (30/5/2024).
Dalam Pasal 83A Ayat 1 disebutkan, Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.
Baca Juga: Jampidsus Kejagung Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi Lelang Aset Tambang
WIUPK yang bisa ditawarkan kepada badan usaha milik organisasi keagamaan adalah WIUPK yang merupakan eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B).
Kepemilikan saham ormas keagamaan pada badan usaha tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan tanpa persetujuan menteri.
Aturan itu juga menyebutkan bahwa kepemilikan saham ormas dalam badan usaha harus mayoritas dan menjadi pengendali.
Sumber : Kompas TV, Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.