JAKARTA, KOMPAS.TV - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) menutup aktivitas 915 entitas keuangan ilegal, sejak 1 Januari hingga 30 April 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, ratusan entitas keuangan ilegal itu terdiri dari 19 investasi ilegal dan 896 pinjaman online ilegal.
Penutupan tersebut dilakukan berdasarkan berbagai pengaduan terkait entitas keuangan ilegal yang disampaikan masyarakat sejak 1 Januari hingga 25 April 2024.
Adapun total adua yang masuk ke Satgas PASTI sebanyak 5.998 pengaduan, meliputi 5.698 pengaduan tentang pinjaman online ilegal serta 300 pengaduan mengenai investasi ilegal.
Baca Juga: OJK Cabut Izin Usaha Paytren yang Dulu Didirikan Yusuf Mansur, Ini Alasannya
"OJK bersama seluruh anggota Satgas PASTI terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal," kata Friderica, seperti dikutip dari Antara, Senin (13/5/2024).
Selain menutup aktivitas usaha entitas ilegal, OJK juga memberikan sanksi kepada beberapa pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dalam rangka penegakan hukum ketentuan pelindungan konsumen.
Hingga 30 April 2024, pihaknya menjatuhkan surat peringatan tertulis kepada 35 PUJK, surat perintah kepada tiga PUJK, dan sanksi denda kepada 10 PUJK.
"Selain itu, per 30 April 2024, terdapat 67 PUJK yang melakukan penggantian kerugian konsumen atas 205 pengaduan," ujarnya.
Baca Juga: Lakukan Penipuan Pekerjaan Paruh Waktu, Kegiatan Usaha BBH Indonesia Disetop Satgas PASTI OJK
Sumber : Kompas.tv, Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.